Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang DKPP Komisioner Sulsel

Siapa Alamsyah? Komisioner yang Soroti Cara DKPP Gelar Sidang Kode Etik di Makassar: Kami Bingung!

Dalam kesempatannya, Alamsyah mengaku sangat menghormati atas aduan OMS Sulsel Kawal Pemilu.

|
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Suasana sidang perkara Nomor 71-PKE-DKPP/IV/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (29/5/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pinrang Alamsyah menghadiri sidang kedua terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Senin (29/5/2023).

Sidang tersebut digelar di Kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar.

Diketahui, Alamsyah adalah salah satu dari delapan penyelenggara pemilu yang diadukan pihak Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Sulsel Kawal Pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Dalam kesempatannya, Alamsyah mengaku sangat menghormati atas aduan OMS Sulsel Kawal Pemilu.

"Saya mengapresiasi dan mudah-mudahan kita selalu bersinergi terus, terutama para pengadu dan teman-teman," kata Alamsyah.

Menurutnya, sebagai Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel yang belum lama dilantik, sepakat dengan pengawal pemilu yang berintegritas dan berkualitas.

Kendati demikian, Alamsyah mengaku bingung dengan jalannya persidangan, baik di sidang pertama maupun sidang kedua.

"Kalau kita melihat fakta persidangan dari hari pertama sampai sekarang. Posisi kami sebagai teradu ini sangat bingung. Kami ini kebanyakan hanya menonton," katanya.

Dikatakan, posisinya sebagai orang terlapor sangat tidak jelas.

"Sehingga sebagai sesama orang lulusan Sarjana Hukum yang baik dan benar, tentu semua tahapan persidangan tetap kita junjung tinggi. Dan dalam sidang ini mohon putusan yang seadil-adilnya," tegas Alamsyah.

Sidang ini membahas tentang perkara Nomor 71-PKE-DKPP/IV/2023 yang menghadirkan sebanyak 25 penyelenggara dan pengawas pemilu yang oleh DKPP dalam sidang ini.

Sidang perkara yang diadukan oleh tiga orang, yaitu Samsang, Alfina Mustafainah, dan Abd Rahman ini mulai berlangsung sejak pukul 09.00 Wita.

Sekiranya sidang ini telah berjalan selama lima jam, mulai pukul 09.00 - 16.00 Wita.

Satu persatu komisioner KPU dan Bawaslu diperiksa perihal kasus perubahan Berita Acara (BA) hasil verifikasi faktual Partai Politik di tingkat KPU kabupaten/kota, yang berbeda dengan provinsi.

"Pada hari ini kami meminta keterangan kepada pihak yang telah kami panggil. Dan juga pendalaman-pendalaman kembali kepada pihak-pihak terkait yang sebelumnya sudah kami minta keterangannya pada persidangan sebelumnya" kata ketua Majelis dalam sidang ini adalah Ratna Dewi Pettalolo yang memimpin jalannya sidang.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved