Sidang DKPP Komisioner Sulsel
Bagaimana Nasib Mantan Komisioner KPU yang Diperiksa DKPP? Dewi Pettalolo Sebut Tetap Sidang
Kasus yang menyeret delapan penyelenggara Pemilu ini disidangkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI).
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang kedua dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Kantor Bawaslu Sulsel, Senin (29/5/2023), berlangsung lima jam.
Kasus yang menyeret delapan penyelenggara Pemilu ini disidangkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI).
Pelaksanaan sidang dimulai pukul 09.00 Wita sampai dengan pukul 16.00 Wita Sidang itu menghadirkan pelapor Samsang, Alfina Mustafainah, dan Abd Rahman.
Ketiga pelapor memberikan kuasa kepada 24 orang yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulsel.
Adapun Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis dan didampingi Muh Iqbal Latief (Anggota Majelis/TPD Provinsi Sulsel unsur masyarakat), dan Andi Syahwiah A Sapidin (Anggota Majelis/TPD Provinsi Sulsel unsur masyarakat).
Ratna Dewi Pettalolo membeberkan, DKPP telah menyandingkan berita acara verifikasi faktual (verfak) partai politik perbaikan dalam sidang pemeriksaan dugaan pelangggaran KEPP.
Di dalam aduan tersebut, empat anggota KPU Sulsel diduga telah mengintervensi KPU kabupaten/kota untuk mengubah berita acara hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik yang telah ditandatangani sebelumnya.
Dintaranya yaitu Faisal Amir (eks Ketua merangkap Anggota), M Asram Jaya, Upi Hastati, dan Fatmawati.
Menurut Ratna Dewi, meskipun beberapa diantaranya tidak menjabat lagi menjadi komisioner KPU, namun berdasarkan aturan, maka DKPP berhak memanggil mereka.
"Dasar hukum pemanggilan ini adalah pasal 38 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 ayat 1. Berbunyi dalam hal pengaduan dan/atau laporan telah registrasi sidang pemeriksaan terhadap teradu dan/atau rerlapor yang sudah tidak lagi menjadi penyelenggara pemilu dapat tetap dilanjutkan," tegas Ratna Dewi dalam persidangan.
Demikian pula dengan empat komisioner KPU Pinrang, yakni Alamsyah (eks ketua), Rustan Bedmant, Muh Ali Jodding, dan Yudiman.
"Jadi pemanggilan ini juga berkaitan dengan hak kepada teman-teman anggota KPU yang diadukan dan sekarang tidak lagi menjabat untuk memberikan kesempatan menyampaikan pembelaan dalam sidang terbuka ini," terangnya.
Ada dua pokok aduan dalam perkara tersebut.
Pertama, teradu I-IV dalam hal ini KPU Sulsel telah mengintervensi KPU kabupaten/kota untuk mengubah berita acara hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan yang telah ditandatangani sebelumnya.
Kedua, teradu V-VIII diduga telah menandatangani berita acara hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik peserta Pemilu di Kabupaten Pinrang yang telah ditandatangani sebelumnya. Teradu V-VIII adalah keempat Komisioner KPU Pinrang.
DKPP RI Dalami Dugaan Intervensi Dua Anggota KPU Sulsel ke Daerah |
![]() |
---|
Siapa Alamsyah? Komisioner yang Soroti Cara DKPP Gelar Sidang Kode Etik di Makassar: Kami Bingung! |
![]() |
---|
Deretan Penyelenggara Pemilu di Sulsel Diperiksa DKPP, Buntut Dugaan Kecurangan Verfak Parpol |
![]() |
---|
Mantan Anggota Mapala hingga Dosen Unhas Periksa 8 Komisioner dan Eks Anggota KPU di Sulsel |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: DKPP Kembali Periksa 8 Komisioner KPU di Sulsel Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.