Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang DKPP Komisioner Sulsel

BREAKING NEWS: DKPP Kembali Periksa 8 Komisioner KPU di Sulsel Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang terhadap delapan penyelenggara Pemilu di Sulawesi Selatan, Senin (29/5/2023)..

|
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
DOK PRIBADI
Ketua Majelis dalam sidang ini adalah Ratna Dewi Pettalolo saat memimpin jalannya sidang terhadap delapan penyelenggara Pemilu di Sulawesi Selatan, Senin (29/5/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang terhadap delapan penyelenggara Pemilu di Sulawesi Selatan, Senin (29/5/2023).

Sidang tersebut berlangsung di Kantor Bawaslu Sulsel. Dimulai sejak pagi tadi, sekira pukul 09.00 Wita.

Sebanyak delapan penyelenggara pemilu disidangkan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) berdasarkan perkara Nomor 71-PKE-DKPP/IV/2023.

Sebelumnya DKPP RI telah menggelar sidang pertama pemeriksaan di Kantor Bawaslu Sulsel, Makassar, pada Senin (22/5/2023). 

Pemeriksaan ini perihal kasus perubahan Berita Acara (BA) hasil verifikasi faktual Partai Politik di tingkat KPU kabupaten/kota, yang berbeda dengan provinsi.

Adapun hasil sidang perdana, Majelis Sidang DKPP menemukan fakta dan memastikan adanya perbedaan berita acara hasil verifikasi faktual (verfak) perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik antara yang dimiliki KPU kabupaten/kota dengan Provinsi Sulsel.

Olehnya, DKPP melakukan pendalaman terkait temuan perbedaan data Memenuhi Syarat (MS) serta Tidak Memenuhi Syarat (TMS) antara berita acara antara KPU kabupaten dan KPU Sulsel.

Penyelenggara Pemilu yang diperiksa adalah Ketua KPU Sulsel Faisal Amir beserta tiga komisioner lainnya, Asram Jaya, Upi Hastati, dan Fatmawati.

Sementara, ada empat Komisioner KPU Pinrang, yakni Alamsyah (eks ketua), Rustan Bedmant, Muh Ali Jodding, dan Yudiman.

Delapan komisioner KPU itu masing-masing berstatus sebagai teradu.

Dugaan pelanggaran kode etik ini dilaporkan oleh tiga orang yakni Samsang, Alfina Mustafainah, dan Abd Rahman. 

Ketiga pengadu ini tergabung dalam Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Sulsel.

Anggota Dewan Kehormaran Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ratna Dewi Pettalolo membeberkan pokok aduan.

Pertama, teradu I-IV dalam hal ini KPU Sulsel telah mengintervensi KPU kabupaten/kota untuk mengubah berita acara hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan yang telah ditandatangani sebelumnya.

"Kedua, teradu V-VIII diduga telah menandatangani berita acara hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik peserta Pemilu di Kabupaten Pinrang yang telah ditandatangani sebelumnya," kata Ratna Dewi Pettalolo.

Teradu V-VIII dalam hal ini adalah keempat komisioner KPU Pinrang.

Adapun Ketua Majelis dalam sidang ini adalah Ratna Dewi Pettalolo.

Sementara Tio Aliansyah dan M Iqbal Latief masing-masing sebagai anggota majelis.

Sidang kode etik ini terbuka untuk umum dan akan disiarkan langsung melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved