Pernikahan Dini
Marak Pernikahan Dini, DP3A Dilduk-KB Sulsel Ingatkan Ancaman Pidana Bagi Orang Tua
Kasus pernikahan dini semakin marak terjadi di Indonesia, termasuk di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
FAQIH/TRIBUN TIMUR
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A Dalduk-KB) Andi Mirna
"Kalau di Wajo sudah ada MoU dengan Bupati, Forkopimda, imam desa siapapun terlibat pernikahan anak bisa disanksi," lanjut Andi Mirna.
Permintaan dispensasi kawin 2022 tertinggi ada di Pengadilan Agama Sidrap. Yaitu 543 permintaan. Kemudian Kabupaten Wajo dengan 345 permohonan dispensasi kawin.
Urutan ketiga Kabupaten Soppeng dengan 286 permintaan dispensasi kawin.
Permohonan dispensasi kawin terendah dari Kabupaten Kepulauan Selayar, hanya satu permintaan.
Sementara Kota Makassar ada 23 permohonan nikah dini di 2022. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pernikahan Dini
Pernikahan Dini Capai 70 Kasus di Bone Sulsel, Kecamatan Amali-Tonra Tertinggi |
![]() |
---|
Januari-November 12 Kasus Nikah Dini di Bulukumba Sulsel, Dinas PPA Ungkap Penyebab dan Dampak |
![]() |
---|
Cegah Nikah Dini, DP3A Dilduk-KB Ingatkan Orangtua Awasi Anak Main Gadget |
![]() |
---|
DP3A Dalduk-KB Sulsel Ungkap 3 Alasan Tingginya Pernikahan Dini di Sulsel |
![]() |
---|
63 Kasus Pernikahan Dini Terjadi di Maros Hingga September, 70 Persen Gegara Hamil Duluan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.