Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pernikahan Dini

Marak Pernikahan Dini, DP3A Dilduk-KB Sulsel Ingatkan Ancaman Pidana Bagi Orang Tua

Kasus pernikahan dini semakin marak terjadi di Indonesia, termasuk di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
FAQIH/TRIBUN TIMUR
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A Dalduk-KB) Andi Mirna   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus pernikahan dini semakin marak terjadi di Indonesia, termasuk di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Data yang dihimpun, sebanyak 2.572 anak di Sulsel nikah muda.

Aturan Dispensasi Kawin termuat dalam Peraturan Mahkamah Agung No 5 tahun 2019.

"Dispensasi Kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan." Demikian bunyi poin No 5.

Menanggapi tingginya angka nikah dini, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A Dalduk-KB) Andi Mirna angkat bicara.

Andi Mirna mengingatkan keluarga untuk tidak asal mendorong anaknya menikah.

Pasalnya, aturan terbaru bisa mengikat orangtua untuk dipidanakan.

Jika terbukti mendorong anaknya untuk menikah muda.

"Kan ada UU 12 tahun 2022 jelas dikatakan siapapun terlibat di pernikahan anak itu bisa mendapat pidana kurungan dan denda," ujar Andi Mirna

Dalam pasal 10 UU 12 Tahun 2022 menjelaskan tentang pemaksaan perkawinan

"Setiap Orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau menyalahgunakan  kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp200.00O.000,00 (dua ratus juta rupiah)," bunyi pasal 10 ayat 1 UU no 12 Tahun 2022

Lebih lanjut, ayat 2 menjelaskan perkawinan yang dimaksud ayat 1 merujuk pada perkawinan anak.

"Termasuk pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud ayat (1) : a. perkawinan anak, b. pemakasaan perkawinan dengan menggunakan praktik budaya, atau c. pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku perkosaan," bunyi ayat 2.

Andi Mirna mengaku, DP3A Dilduk-KB Sulsel bergerak untuk mengedukasi warga agar tidak asal menikahkan anaknya.

Ia pun sudah menjalin kerjasama dengan salah satu Kab yakni Wajo.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved