Pernikahan Dini
Pernikahan Dini Capai 70 Kasus di Bone Sulsel, Kecamatan Amali-Tonra Tertinggi
Kasus pernikahan dibawah umur di Kabupaten Bone rupanya masih tinggi.
Penulis: Wahdaniar | Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, BONE- Kasus Pernikahan Dini di Kabupaten Bone rupanya masih tinggi.
Dari data yang dihimpun Tribun-Timur.com, Rabu (7/5/2025) periode Januari sampai dengan September 2024 kasus pernikahan di bawah umur mencapai 70 kasus.
Dengan rincian, perempuan sebanyak 58 kasus serta laki-laki dengan 12 kasus.
Adapun Kecamatan penyumbang kasus pernikahan dibawah umur terbanyak di Bone yakni Kecamatan Amali dengan 15 kasus, Tonra 12 kasus, Ajangale 8 kasus, Palakka 6 kasus
Kemudian Kecamatan Ulaweng 5 kasus, Awangpone 5 kasus, Tanete Riattang 5 kasus, Bontocani 3 kasus, Lappariaja 2 kasus, Ponre 2 kasus, Tellu Limpoe 2 kasus, Cina 1 kasus, Mare 1 kasus, Tanete Riattang Barat 1 kasus, dan Tanete Riattang Timur 1 kasus.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas P3A, Ratnawati membenarkan peristiwa tersebut.
Menurutnya faktor utama dari tingginya angka pernikahan anak dibawah umur ini disebabkan karena faktor ekonomi.
"Kami senantiasa melakukan sosialisasi pencegahan perkawinan anak baik di tingkat Kabupaten maupun di tingkat Kecamatan dan Desa serta di masyarakat umum," ujarnya.
"Tokoh tokoh kunci di desa maupun di sekolah dengan cara menyasar anak anak itu sendiri sebagai bentuk penguatan kapasitas sehingga anak bisa mempunyai posisi berani mengatakan tidak untuk menikah di bawah umur," sambungnya.
Selain aktif melakukan sosialisasi langsung, pihaknya juga rutin melakukan sosialisasi di sosial media dan radio.
"Termasuk juga sosialisasi melalui radio atau talk show dan dialog interaktif sebagai bentuk kampanye pencegahan perkawinan anak," tandasnya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU 16/2019 tentang Perkawinan, maka pernikahan dini adalah perkawinan yang dilakukan sebelum laki-laki dan perempuan calon mempelai mencapai usia 19 tahun.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pernikahan dini, yaitu yang calon suami/istrinya di bawah 19 tahun, pada dasarnya tidak dibolehkan oleh undang-undang.
Selain itu, bila calon mempelai belum mencapai usia 21 tahun, ia harus mendapatkan izin kedua orang tua agar dapat melangsungkan pernikahan.
Dispensasi Umur Kawin
Meski pada dasarnya pernikahan dini tidak dibolehkan, berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU 16/2019, pernikahan dini di bawah 19 tahun masih dimungkinkan, yaitu jika terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur dalam Pasal 7 ayat (1) UU 16/2019, orang tua pihak pria dan/atau wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung penyebab pernikahan dini yang cukup.
| Faktor Ekonomi Dibalik Pernikahan Gadis 18 Tahun Dipinang Kakek 71 Tahun |
|
|---|
| Januari-November 12 Kasus Nikah Dini di Bulukumba Sulsel, Dinas PPA Ungkap Penyebab dan Dampak |
|
|---|
| Cegah Nikah Dini, DP3A Dilduk-KB Ingatkan Orangtua Awasi Anak Main Gadget |
|
|---|
| DP3A Dalduk-KB Sulsel Ungkap 3 Alasan Tingginya Pernikahan Dini di Sulsel |
|
|---|
| Marak Pernikahan Dini, DP3A Dilduk-KB Sulsel Ingatkan Ancaman Pidana Bagi Orang Tua |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pernikahan-dini-bone.jpg)