Opini
ASO yang ‘Mager’ di Gerakan Anti Mager
Masyarakat Sulsel khususnya Makassar yang merindukan siaran TV yang sudah digital, tidak jadi menikmatinya sebagaimana yang telah dijanjikan.
Namun kemudian dari seluruh tahapan yang diatur melalui Permenkominfo tersebut, tak satu pun terlaksana sesuai jadwal.
Diantara alasannya, karena Wabah Covid 19 dan belum terdistribusinya STB ke Masyarakat. Tetapi yang pasti pemerintah telah gagal menunaikan kewajibannya untuk rakyat sebagaimana diamanatkan oleh undang- undang dan peraturan yang menyertainya.
BUDAYA DIGITAL
Kegagalan pemerintah mendigitalisasi penyiaran secara nasional, harus dilihat secara makro, terutama dari aspek tiadanya kebijakan yang mengkondisikannya agar digitalisasi bisa direspon secara positif dan progressif oleh semua pihak.
Salah satu titik lemah tersebut, adalah tiadanya kebijakan yang mengkondisikannya berupa pembudayaan digitalisasi secara nasional.
Dalam rangka mendorong digitalisasi penyiaran TV perlu terciptakan budaya digital yang kuat. Untuk itu, pemerintah seharusnya mengambil beberapa kebijakan berupa:
1.Terbitnya regulasi dan kebijakan secara konprehesif berikut sanksinya jika tidak ditunaikan, demi tercapainya (implementasi) penyebaran jaringan digital secara menasional.
2. Mendorong transisi ke penyiaran digital, dengan memberikan insentif atau bantuan kepada stasiun TV untuk beralih dari penyiaran analog ke penyiaran digital.
3. Mendorong produksi konten digital secara inovatif dan kreatif dengan kualitas tinggi dengan melalui dukungan finansial dan peraturan yang memfasilitasi kerjasama antara produsen konten, stasiun TV dalam bingkai platform digital.
Dukungan tersebut dapat berupa insentif pajak, dana hibah, atau program pelatihan untuk meningkatkan keterampilan produksi konten digital. Betapa tidak, karena konten kreator di era digital adalah kemestian.
4.Meningkatkan literasi digital melalui kampanye dan program pendidikan untuk meningkatkan budaya digital di kalangan masyarakat.
5. Kolaborasi dengan sektor swasta, dimana pemerintah dapat menjalin kemitraan dengan perusahaan swasta dalam industri media dan teknologi untuk mendorong inovasi dan investasi dalam digitalisasi penyiaran TV.
6.Pemerintah perlu menetapkan kerangka regulasi yang jelas dan adil untuk digitalisasi penyiaran TV, memastikan persaingan yang sehat dan transparansi dalam ekosistem digital.
Kebijakan-kebijakan tersebut, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi digitalisasi penyiaran TV dan mendorong masyarakat untuk mengadopsi budaya digital secara luas.
Dengan demikian, digitalisasi penyiaran secara nasional dapat terselenggara secara konprehesif tidak secara parsial dan setengah hati yang menyebabkan bangsa ini setengah mati.
Wallahu a’lam Bishshawab.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Aswar-Hasan-Komisioner-KPI-periode-20192022-Pengajar-di-Departemen-komunikasi-Unhas.jpg)