Opini
ASO yang ‘Mager’ di Gerakan Anti Mager
Masyarakat Sulsel khususnya Makassar yang merindukan siaran TV yang sudah digital, tidak jadi menikmatinya sebagaimana yang telah dijanjikan.
Oleh:
Aswar Hasan
Komisioner KPI periode 2019/2022
Pengajar di Departemen komunikasi Unhas
TRIBUN-TIMUR.COM - ASO ( Analog Switch Off ) adalah gerakan mematikan siaran TV analog untuk menghidupkan siaran TV digital, sehingga ketika siaran TV sudah digital masyarakat akan menerima siaran yang bersih gambarnya, jernih suaranya dan canggih teknologinya.
Sebagaimana jadwal yang ditetapkan pemerintah sesuai rapat kordinasi dengan segenap stake holders (pihak stasiun TV, Penyelenggara Mux untuk digitalisasi penyiaran dan KPI/D) dimana untuk (ASO) atau penghentian siaran analog untuk wilayah Makassar dan sekitarnya ditetapkan tanggal 20 Mei 2023.
Dalam rangka menyongsong dan mensukseskan acara ASO tersebut pemerintah Provinsi Sulsel dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulsel pun telah mengagendakan kolaborasi kegiatan yang bersifat massif yang bertemakan “Jalan Sehat Gerakan Sulsel Anti Mager (Malas Gerak) dengan tema dalam rangka“Menyambut Transformasi Penyiaran Digital”.
Intinya, kegiatan jalan sehat Mager yang dimotori oleh Pemprov Sulsel tersebut adalah dalam rangka ASO untuk penyiaran digital di Sulsel tanggal 20 Mei 2023.
Tapi ternyata setelah tgl 20 Mei ASO juga tidak terlaksana alias progam ASO tersebut tidak bergerak alias Mager.
Jadi, ASO Mager disaat Pemprov menyelenggarakan program Mager. Sebuah penampakan yang kontradiksi.
Dengan demikian, masyarakat Sulsel khususnya Makassar yang merindukan siaran TV yang sudah digital, tidak jadi menikmatinya sebagaimana yang telah dijanjikan.
Masyarakat kita lagi-lagi dikenyangkan oleh janji- janji Pemerintah. Seolah semudah menjanjikan sesuatu ke rakyat dengan semudah melanggarnya.
Secara nasional, pelanggaran norma hukum untuk mengimplementasikan digitalisasi siaran TV sebenarnya sudah terjadi, ketika ketentuan UU No.11 Tahun 2020 pasal 60 A tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah menjadi UU No.6 Tahun 2023 melalui Perpu No.2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan tidak ada perubahan yang signifikan tetang ASO (tepatnya hanya copy paste dari UU Cipta Kerja yang sebelumnya telah “dibatalkan” oleh MK).
Dalam Pasal 60 A tersebut, diatur dengan ketentuan:
1). Penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital.
2). Migrasi penyiaran teknologi teresterial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (ASO) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak tahun dimulainya berlakunya UU ini ( UU diberlakukan sejak 2020 dan batas waktu ASO secara nasional 2 November 2022.
Ketentuan tersebut, telah terabaikan selama kurang lebih 2 (dua) tahun dan pemerintah sebagai pihak berkewenangan tidak menampakkan keresahannya atas pengabaiannya (ketika rakyat dirugikan).
3). Ketentuan lebih lanjut mengenai migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur dalam peraturan pemerintah.
Terkait peraturan pemerintah Nomor 46 tahun 2021 tentang pos, telekomunikasi, dan penyiaran yang kemudian secara teknis diatur melalui Permenkominfo No.6 tahun 2021 terkait pelaksanaan teknis penghentian ASO dengan mengatur tahapan ASO dalam 5 (lima) tahap berdasarkan wilayah dengan batas waktu seluruhnya tidak melewati tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 WIB sesuai amanat UU Cipta Kerja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Aswar-Hasan-Komisioner-KPI-periode-20192022-Pengajar-di-Departemen-komunikasi-Unhas.jpg)