Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Teddy Minahasa

Alasan Mengapa Teddy Minahasa Harus Bebas dari Hukuman Mati Menurut Hakim, Beda Pendapat Jaksa

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati.

Editor: Ansar
Kompas.com
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (9/5/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya. 

Ia juga mengaku berkontribusi pada institusi tanpa cacat, sehingga memperoleh anugerah Bintang Bhayangkara Nararya 2017, dan Bintang Bhayangkara Pratama tahun 2020 dari Presiden Republik Indonesia.

Teddy mengeklaim, atas prestasinya itu dia tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin, etik maupun tindak pidana.

"Majelis Hakim Yang Mulia, dengan perjuangan saya untuk pencapaian karier tersebut apakah mungkin saya akan merusak dan menghancurkannya hanya demi uang Rp 300 juta yang telah dituduhkan kepada saya dalam kasus ini?" kata Teddy.

Sementara itu, menurut JPU, Teddy bersama 10 orang lain terbukti bekerja sama menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara peredaran narkotika.

Diantara 10 orang itu adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

(Penulis : Zintan Prihatini/ Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Irfan Maullana)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved