Teddy Minahasa
Alasan Mengapa Teddy Minahasa Harus Bebas dari Hukuman Mati Menurut Hakim, Beda Pendapat Jaksa
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati.
Ia juga mengaku berkontribusi pada institusi tanpa cacat, sehingga memperoleh anugerah Bintang Bhayangkara Nararya 2017, dan Bintang Bhayangkara Pratama tahun 2020 dari Presiden Republik Indonesia.
Teddy mengeklaim, atas prestasinya itu dia tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin, etik maupun tindak pidana.
"Majelis Hakim Yang Mulia, dengan perjuangan saya untuk pencapaian karier tersebut apakah mungkin saya akan merusak dan menghancurkannya hanya demi uang Rp 300 juta yang telah dituduhkan kepada saya dalam kasus ini?" kata Teddy.
Sementara itu, menurut JPU, Teddy bersama 10 orang lain terbukti bekerja sama menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara peredaran narkotika.
Diantara 10 orang itu adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
(Penulis : Zintan Prihatini/ Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Irfan Maullana)
Alasan Teddy Minahasa Langsung Banding saat Divonis Hukuman Mati, Hotman Paris Bertindak |
![]() |
---|
8 Alasan Jaksa Tuntut Teddy Minahasa dengan Hukuman Mati, Kelakuan Masa Lalu Eks Kapolda Terungkap |
![]() |
---|
Irjen Teddy Minahasa Ternyata Polisi Terkaya Harta Hampir Rp30 Miliar, Sumber Kekayaan Diungkap DPR |
![]() |
---|
Siapa Anita alias Linda? Sosok Wanita Disebut Pernah Tipu Teddy Minahasa, Bikin Rugi Hampir Rp 20 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.