Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pendaftaran Rektor UIN Alauddin

Daftar Calon Rektor UIN Alauddin tapi Digugurkan, Kader HMI Prof Mustari Ancam Gugat Panitia

Prof Dr Mustari SAg, MPd (52), Guru Besar filsafat di Fakultas Dakwah dan Komunikasi Universitas Islam Negeri atau UIN Alauddin Makassar, mengajukan

Penulis: Thamzil Thahir | Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR/THAMZIL THAHIR
Prof Dr Mustari SAg MPd, Guru Besar filsafat di Fakultas Dakwah dan Komunikasi Universitas Islam Negeri atau UIN Alauddin Makassar sekaligus pendaftar calon Rektor UIN Aluddin yang digugurkan. 

2. Terkait SK dari STKIP saya sampaikan benar adanya sesuai jangka waktu SK (2015-2019), meskipun pada tahun 2017 saya menjalankan tugas sebagai Atase Pendidikan dan Kebudayaan di KBRI Bangkok, namun saya tetap menjalankan tugas di STKIP atas persetujuan dari Pimpinan STKIP. Pada tahun 2020 Pimpinan STKIP menyampaikan surat ucapan terimakasih atas pelaksanaan tugas saya di STKIP dari tahun 2015 - 2019.

3. Terkait Peraturan Menteri Agama RI Nomor 68 Tahun 2015, Pasal 3 huruf a poin 4. Memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi paling rendah sebagai Ketua Jurusan atau sebutan lain paling singkat 2 (dua) tahun. Saya menyampaikan bahwa pasal ini bersifat alternatif dan tidak ada unsur pemaknaan yang dapat menggugurkan persyaratan saya karena dokumen berupa SK Jabatan bersifat resmi bahkan saya ajukan lima (5) dokumen SK Jabatan saya masing-masing sebagai : sekretaris jurusan di IAIN Alauddin, Direktur Character Building Program di UIN Alauddin, Ketua Internasional Office di UIN Alauddin, Atase Pendidikan dan Kebudayaan RI di KBRI Bangkok serta Ketua Lembaga Kerjasama dan Hubungan Internasional di STKIP Muhammadiyah Bone. Dokumen-dokumen ini bersifat resmi dan pada prinsipnya telah memenuhi syarat sesuai PMA RI 68 Tahun 2015, Pasal 3 huruf a poin 4. Penjelasan-penjelasan saya tersebut telah didengar disimak tanpa adanya gugatan atau pengajuan atau gugatan dari pihak PPBCR.

Keempat, sehubungan dengan pengumuman Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor (PPBCR) yang dikeluarkan pada waktu/hari yang sama dengan waktu/tanggal verifikasi terhadap saya, yakni tanggal 26 April 2023. Hal ini menimbulkan pertanyaan atau kecurigaan bagi saya, apa manfaatnya saya diundang klarifikasi itu? Sementara di lain hal, verifikasi tidak dilakukan kepada bakal calon yang lain, yang diduga berkasnya bersoal. Oleh karena itu, saya sama sekali tidak paham mengapa tidak diloloskan sebagai bacarek.Inilah aspek yang saya lihat dan rasakan sebagai perlakuan yang tidak adil, diskriminatif, dan tendensius kepada saya.

Kelima, berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka saya mengajukan keberatan atas pengumuman Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor (PPBCR) dan memohon agar pengumuman tersebut dianulir dan tidak diproses lebih lanjut selama masa keberatan saya ini berlangsung. Apabila tidak ditanggapi, maka saya akan mengajukan gugatan secara hukum.

Terimakasih atas perhatian dan tanggapan media.


​​​​​​​​Hormat saya,

​​​​​​​​Prof. Dr. Mustari, S.Ag., M.Pd.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved