Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pendaftaran Rektor UIN Alauddin

Daftar Calon Rektor UIN Alauddin tapi Digugurkan, Kader HMI Prof Mustari Ancam Gugat Panitia

Prof Dr Mustari SAg, MPd (52), Guru Besar filsafat di Fakultas Dakwah dan Komunikasi Universitas Islam Negeri atau UIN Alauddin Makassar, mengajukan

Penulis: Thamzil Thahir | Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR/THAMZIL THAHIR
Prof Dr Mustari SAg MPd, Guru Besar filsafat di Fakultas Dakwah dan Komunikasi Universitas Islam Negeri atau UIN Alauddin Makassar sekaligus pendaftar calon Rektor UIN Aluddin yang digugurkan. 

Kepada Yth.
Rekan-Rekan Media
Di - tempat

Merespons pengumunan keputusan Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor (PPBCR) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, saya telah mengajukan keberatan kepada PPBCR dan surat yang sama saya sampaikan juga kepada Rektor UIN Alauddin serta Ketua Senat Universitas dan Komisi Penegak Kode Etik UIN Alauddin Makassar dengan isi surat keberatan sebagai berikut:

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama ​​ : Prof. Dr. Mustari, S.Ag, M.Pd
Alamat​​ : Anging Mammiri Residence Blok G5/1, Jalan Hertasning Baru, Makassar
Jabatan : Dosen/Guru Besar Fakultas Dakwah dan Komunikasi Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar/Peserta Penjaringan Bakal Calon Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin 2023-2027.

Melalui surat ini saya menyampaikan keberatan saya terhadap keputusan Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor (PPBCR) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar yang diumumkan melalui surat nomor B-08/Un.06/PP-PBCR/OT.00/04/2023, tanggal 26 April 2023, tentang Penetapan Bakal Calon Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar 2023-2027.

Adapun keberatan saya disebabkan:

Pertama, proses penjaringan hingga penetapan keputusan dimaksud tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Perubahan atas jadwal hanya disampaikan setelah terjadi pemberitaan di media secara umum, tidak ada informasi resmi dari Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor (PPBCR) kepada peserta yang telah mendaftar.

Kedua, verifikasi terhadap saya selaku salah satu bakal calon dilakukan secara sepihak yang kemudian saya menilai, merasakan dan berdasarkan investigasi kami, verifikasi ini bersifat tendensius berorientasi pada pemaksaan, penekanan, serta intimidasi terhadap saya dan pihak-pihak yang terkait dengan berkas saya.

Saya sendiri mendapat undangan dari Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor (PPBCR) pada hari Sabtu tanggal 22 April 2023 yang diantar langsung oleh Sekretaris PPBCR Dr. Kaswad Sartono ke rumah saya, di mana selain maksud surat itu sebagai undangan untuk klarifikasi berkas bakal calon rektor UIN Alauddin Makassar, di dalam undangan tersebut menyebutkan agar saya datang tanpa didampingi oleh siapapun.

Ketiga, pada saat memenuhi undangan tersebut saya mendapat penjelasan dan pertanyaan-pertanyaan dari beberapa anggota Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor (PPBCR) sebagai berikut:

1) Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor (PPBCR) berdasarkan verifikasi mereka perlu mendapatkan klarifikasi mengenai masa jabatan saya selaku Ketua Lembaga Kerjasama Dan Hubungan Internasional di Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Muhammadiyah Bone tahun 2015-2019 yang menurut mereka kurang dari 2 (dua) tahun karena saya mendapat tugas selaku Atase Pendidikan dan Kebudayaan RI di KBRI Bangkok tahun 2017, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 68 Tahun 2015, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua Pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah, Pasal 3 huruf a poin 4. Memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi paling rendah sebagai Ketua Jurusan atau sebutan lain paling singkat 2 (dua) tahun.

2) Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor (PPBCR) telah melakukan verifikasi faktual di STKIP Bone. Sedangkan terhadap bakal calon yang lain, berdasarkan investigasi yang kami lakukan, tidak dilakukan verifikasi sebagaimana terhadap saya, bahkan ada bakal calon yang hanya membuat izin atasan oleh dirinya sendiri. Ditengarai juga ada bakal calon yang mendapatkan izin bukan dari atasan langsung. Rektor sendiri yang diributkan di beberapa media, ditengarai juga telah peroleh izin tetapi sudah melewati tenggat waktu, dan sampai saat ini belum menunjukkan izin dari atasannya langsung, yakni Dirjen atau Menteri Agama. Inilah yang seharusnya diverifikasi PPBCR secara transparan sebagaimana dilakukan terhadap saya.

Atas penjelasan dan pertanyaan-pertanyaan itu, saya menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:

1. Ucapan terimakasih mendapat ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan meminta proses berjalan secara adil dan demokratis.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved