Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pendaftaran Rektor UIN Alauddin

Eks Presma UIN Alauddin Desak Panitia Gugurkan Calon Rektor Tak Penuhi Syarat

Pahmuddin meminta Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor (PPBCR) kampus almamater hijau tidak meloloskan bakal calon rektor yan tidak memenuhi syarat.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
zoom-inlihat foto Eks Presma UIN Alauddin Desak Panitia Gugurkan Calon Rektor Tak Penuhi Syarat
DOK PRIBADI
Mantan Presiden Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Pahmuddin.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Proses pemlihan calon rektor UIN Alauddin Makassar terus menjadi sorotan.

Kali ini, sorotan tajam datang dari Mantan Presiden Mahasiswa (Presma) UIN Alauddin Makassar, Pahmuddin.

Pahmuddin meminta Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor (PPBCR) kampus almamater hijau tidak meloloskan bakal calon rektor yan tidak memenuhi syarat administrasi.

Pahmuddin mengatakan, PPBCR UIN Makassar terancam sanksi berat jika ngotot meloloskan bakal calon rektor yang tidak memenuhi syarat. 

Hal itu disampaikan Pahmuddin sebab ia menilai ada indikasi panitia menunda-nunda pengumuman bakal calon rektor, karena salah satu kandidat diberi kesempatan memperbaiki berkas pencalonan. 

"Syarat pencalonan itu sudah ada kok, masih ada indikasi mau meloloskan salah satu kandidat," kata Pahmuddin, Jumat (26/4/2023).

Menurut Pahmuddin, berdasarkan rilis PPBCR, disebutkan salah satu kandidat melakukan kelengkapan berkas pencalonan terkait surat izin atasan. 

Hal itu ditegaskan Pahmuddin tidak diatur dalam aturan pemilihan rektor.

"Padahal jadwal yang dikeluarkan oleh panitia tidak ada jadwal perbaikan berkas, hanya jadwal verifikasi lolos administrasi atau tidak," jelas Presiden Mahasiswa UIN Alauddin tahun 2009-2011 itu.

Pahmuddin menegaskan, apabila PPBCR memaksakan salah satu kandidat untuk lolos syarat administrasi, maka hal itu berpotensi memicu gugatan hukum hingga membuat malu kampus Kementerian Agama tersebut.

"PTUN menanti dan akan memalukan institusi. Gugurkan kandidat yang tak memenuhi syarat administrasi," kata Pahmuddin.

Salah satu calon disebutnya perlu digugurkan ialah Prof Hamdan Juhannis

"Prof. Hamdan Juhannis wajib di gugurkan juga karena tidak punya izin dari atasannya (Kemenag). Kedua bubarkan PPBCR itu yang sangat nyata keberpihakannyaa," tutupnya

Sebelumnya, PPBCR sudah mengumumkan nama-nama yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Ada 8 nama dinyatakan lolos.

Sementara itu, satu nama Prof Mustari Mustafa dinyatakan gugur. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved