Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haris Yasin Limpo Tersangka

Rekam Jejak Haris Yasin Limpo Kelola PDAM Makassar, Deviden Naik 2017 dan 2018 Kini Tersangka Kejati

Tahun ketiga Haris Yasin Limpo memimpin, deviden PDAM Makassar tahun 2017 yang disetorkan ke Pemkot mencapai Rp34 miliar.

Editor: Ari Maryadi
Instagram @harisylimpo
Mantan Direktur Utama PDAM Makassar periode 2015-2019 Haris Yasin Limpo 

Yang turut menjadi sorotan Bastian Lubis, BPK RI sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi bahwa temuan pemeriksa tidak bisa ditindaklanjuti alias tidak ada masalah. Namun kemudian, BPKP masuk menggunakan temuan BPK RI sebelumnya, lalu menetapkan ada kerugian negara.

"Ini juga yang menjadi pertanyaan besar," kata Bastian Lubis. 

Sementara itu, mantan Pengurus KNPI Sulsel sekaligus Mahasiswa Doktoral Sosiologi UI, Anshar Aminullah menduga penetapan status terhadap Haris YL ini adalah keputusan yang ambigu, bahwa sepertinya ada kekeliruan dalam menetapkan statusnya.

Menurutnya, hal itu membuktikan persoalan hukum di negeri ini masih terus mencari format terbaiknya dalam upaya penegakannya dengan benar, dimana dia tidak lagi runcing k ebawah tapi tumpul ke atas, sehingga mesti harus ditegakkan seadil-adilnya.

"Legal opinion pasca penetapan HYL (Haris Yasin Limpo) ini setidaknya bisa menjadi rujukan penting khalayak yang membaca berita seputar perkembangan kasus yang menimpa HYL. Bahwa potensi kekeliruan dalam menegakkan keadilan di negeri ini masih menjadi persoalan klasik dan masih berpotensi menimpa siapapun itu," kata Anshar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved