Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haris Yasin Limpo Tersangka

Haris YL Tersangka Kasus PDAM, Bastian Lubis: Tidak Ada Masalah Bayar Tantiem dan Bonus 2017

Bastian Lubis berpandangan tidak ada masalah sama sekali dalam pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi PDAM Tahun 2017 - 2019.

|
Editor: Ari Maryadi
Tribun Timur
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Patria Artha, Bastian Lubis 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Patria Artha, Bastian Lubis, menduga ada kriminalisasi terhadap Haris Yasin Limpo dalam kasus dugaan korupsi PDAM.

Ia berpandangan tidak ada masalah sama sekali dalam pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi PDAM Tahun 2017 - 2019.

"Pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi di PDAM ini tidak ada masalah sama sekali. Dasarnya jelas. Berdasarkan Perda, kalau perusahaan untung, ada bonus yang dibagikan ke karyawan," kata Bastian Lubis Kamis (20/4/2023).

Menurut Bastian, pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi PDAM tersebut merupakan hasil kebijakan kolektif kolegial.

Yang telah disetujui Wali Kota Makassar selaku owner, dan seluruh jajaran direksi.

"Jadi tidak ada pelanggaran. Saya kira, penegakan hukum yang dilakukan ini sudah jauh menyimpang. Ada apa? Apakah penyidiknya ini ada masalah pribadi, atau ini sifatnya politis. Penyidiknya ini harus dievaluasi," terang Rektor Universitas Patria Artha ini.

Yang turut menjadi sorotan Bastian Lubis, BPK RI sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi bahwa temuan pemeriksa tidak bisa ditindaklanjuti alias tidak ada masalah.

Namun kemudian, BPKP masuk menggunakan temuan BPK RI sebelumnya, lalu menetapkan ada kerugian negara.

"Ini juga yang menjadi pertanyaan besar," imbuhnya. 

Sementara itu, Mantan Pengurus KNPI Sulsel sekaligus Mahasiswa Doktoral Sosiologi UI, Anshar Aminullah menduga penetapan status terhadap Haris YL ini adalah keputusan yang ambigu, bahwa sepertinya ada kekeliruan dalam menetapkan statusnya.

Ini membuktikan persoalan hukum di negeri ini masih terus mencari format terbaiknya dalam upaya penegakannya dengan benar, dimana dia tidak lagi runcing kebawah tapi tumpul ke atas, sehingga mesti harus ditegakkan seadil-adilnya.

"Legal opinion pasca penetapan HYL (Haris Yasin Limpo) ini setidaknya bisa menjadi rujukan penting khalayak yang membaca berita seputar perkembangan kasus yang menimpa HYL. Bahwa potensi kekeliruan dalam menegakkan keadilan di negeri ini masih menjadi persoalan klasik dan masih berpotensi menimpa siapapun itu," tutur Anshar.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan Haris Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan kasus korupsi PDAM Makassar.

Penetapan tersangka diumumkan di kantor Kejati Sulsel Makassar Selasa (11/4/2023) siang.

Haris Yasin Limpo adalah mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved