Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haris Yasin Limpo Tersangka

Rekam Jejak Haris Yasin Limpo Kelola PDAM Makassar, Deviden Naik 2017 dan 2018 Kini Tersangka Kejati

Tahun ketiga Haris Yasin Limpo memimpin, deviden PDAM Makassar tahun 2017 yang disetorkan ke Pemkot mencapai Rp34 miliar.

Editor: Ari Maryadi
Instagram @harisylimpo
Mantan Direktur Utama PDAM Makassar periode 2015-2019 Haris Yasin Limpo 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Momentum Idulfitri 1444 hijriah dirayakan berbeda Haris Yasin Limpo pada tahun 2023 ini.

Mantan Direktur Utama PDAM Makassar itu ditahan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait pembagian deviden sejak Selasa (11/4/2023).

Hingga Minggu (23/4/2023) hari ini, mantan anggota DPRD Makassar itu sudah 12 hari ditahan Kejati Sulsel.

Haris Yasin Limpo menjabat Direktur Utama PDAM Makassar tahun 2015 hingga 2019.

Tahun ketiga memimpin, deviden PDAM Makassar tahun 2017 yang disetorkan ke Pemkot mencapai Rp34 miliar.

Angka ini lebih tinggi dari tiga tahun sebelumnya, 2014, yang nilanya hanya seperdua dari angka tersebut.

Kemudian 2018, deviden yang disetor PDAM Makassar ke Pemkot Rp54 miliar.

Dalam sejumlah kesempatan, Wali Kota Makassar Danny Pomanto pernah secara terbuka memberi apresiasi terhadap kepemimpinan Haris Yasin Limpo mengelola PDAM Makassar.

Ditetapkan Tersangka

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan Haris Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan kasus korupsi PDAM Makassar.

Penetapan tersangka diumumkan di kantor Kejati Sulsel Makassar Selasa (11/4/2023) siang, dalam momentum bulan suci Ramadan.

Adapun kasus yang menjeret politisi Partai Golkar itu yakni terkait anggaran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar tahun 2017-2020.

Haris Yasin Limpo, merupakan mantan Direkrut PDAM Makassar periode 2015-2019.

Haris Yasin Limpo ditetapkan tersangka bersama dengan Iriawan yang merupakan Mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar periode 2017-2019. 

Keduanya ditetapkan tersangka terkait dana pembayaran tantiem dan bonus atau jasa produksi tahun 2017-2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota 2016-2019.

Kejati Sulsel menyebut ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana PDAM Kota Makassar.

Kasi Pidsus Kejati Sulsel, Yudi Triadi, mengungkapkan, pihaknya menemukan indikasi penyimpangan pada penggunaan laba untuk pembagian tantiem dan bonus/jasa produksi serta premi asuransi dwiguna Jabatan bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.

Atas dasar itu, Kejati menyebut ada dugaan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar.

Baca juga: Danny Pomanto Kecewa dengan Kinerja PDAM, Dijamannya Pak Haris Deviden Rp 48 Miliar

Nilai total dugaan kerugian negara disebutkan sebesar Rp20.318.611.975,60 merujuk audit kerugian negara BPKP Sulsel. 

"HYL dan IA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah," kata Kasi Pidsus Kejati Sulsel, Yudi Triadi saat menggelar ekspose di Kejati Sulsel, Selasa (11/4/2023) sore.

"Serta telah keluarnya penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP," sambungnya.

Baca juga: Pemuda LIRA Sofyan Sebut Kejati Harusnya Tak Buru-buru Tahan Haris Yasin Limpo di Bulan Ramadan

Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor :91/P.4/Fd. 1/04/2023.

Surat itu terbit tanggal 11 April 2023 atas nama HYL.

Kedua surat bernomor :92/P. 4/Fd. 1/04/2023 tanggal 11 April 2023 atas nama tersangka IA.

Peneliti PUKAT dan Aktivis Duga Ada Kriminalisasi Terhadap Haris YL di Kasus PDAM

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Patria Artha, Bastian Lubis, menduga ada kriminalisasi terhadap Haris Yasin Limpo dalam kasus dugaan korupsi PDAM.

Ia menilai, tidak ada masalah sama sekali dalam pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi PDAM Tahun 2017 - 2019.

Baca juga: Haris YL, Pribadi yang Tak Pernah Memudar Kebaikannya

"Pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi di PDAM ini tidak ada masalah sama sekali. Dasarnya jelas. Berdasarkan Perda, kalau perusahaan untung, ada bonus yang dibagikan ke karyawan," kata Bastian Lubis kepada wartawan di Makassar Rabu (19/4/2023).

Menurut Bastian, pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi PDAM tersebut merupakan hasil kebijakan kolektif kolegial. Yang telah disetujui Wali Kota Makassar selaku owner, dan seluruh jajaran direksi.

"Jadi tidak ada pelanggaran. Saya kira, penegakan hukum yang dilakukan ini sudah jauh menyimpang. Ada apa? Apakah penyidiknya ini ada masalah pribadi, atau ini sifatnya politis. Penyidiknya ini harus dievaluasi," kata Rektor Universitas Patria Artha ini.

Yang turut menjadi sorotan Bastian Lubis, BPK RI sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi bahwa temuan pemeriksa tidak bisa ditindaklanjuti alias tidak ada masalah. Namun kemudian, BPKP masuk menggunakan temuan BPK RI sebelumnya, lalu menetapkan ada kerugian negara.

"Ini juga yang menjadi pertanyaan besar," kata Bastian Lubis. 

Sementara itu, mantan Pengurus KNPI Sulsel sekaligus Mahasiswa Doktoral Sosiologi UI, Anshar Aminullah menduga penetapan status terhadap Haris YL ini adalah keputusan yang ambigu, bahwa sepertinya ada kekeliruan dalam menetapkan statusnya.

Menurutnya, hal itu membuktikan persoalan hukum di negeri ini masih terus mencari format terbaiknya dalam upaya penegakannya dengan benar, dimana dia tidak lagi runcing k ebawah tapi tumpul ke atas, sehingga mesti harus ditegakkan seadil-adilnya.

"Legal opinion pasca penetapan HYL (Haris Yasin Limpo) ini setidaknya bisa menjadi rujukan penting khalayak yang membaca berita seputar perkembangan kasus yang menimpa HYL. Bahwa potensi kekeliruan dalam menegakkan keadilan di negeri ini masih menjadi persoalan klasik dan masih berpotensi menimpa siapapun itu," kata Anshar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved