Haris Yasin Limpo Tersangka
Rekam Jejak Haris Yasin Limpo Kelola PDAM Makassar, Deviden Naik 2017 dan 2018 Kini Tersangka Kejati
Tahun ketiga Haris Yasin Limpo memimpin, deviden PDAM Makassar tahun 2017 yang disetorkan ke Pemkot mencapai Rp34 miliar.
Kejati Sulsel menyebut ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana PDAM Kota Makassar.
Kasi Pidsus Kejati Sulsel, Yudi Triadi, mengungkapkan, pihaknya menemukan indikasi penyimpangan pada penggunaan laba untuk pembagian tantiem dan bonus/jasa produksi serta premi asuransi dwiguna Jabatan bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.
Atas dasar itu, Kejati menyebut ada dugaan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar.
Baca juga: Danny Pomanto Kecewa dengan Kinerja PDAM, Dijamannya Pak Haris Deviden Rp 48 Miliar
Nilai total dugaan kerugian negara disebutkan sebesar Rp20.318.611.975,60 merujuk audit kerugian negara BPKP Sulsel.
"HYL dan IA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah," kata Kasi Pidsus Kejati Sulsel, Yudi Triadi saat menggelar ekspose di Kejati Sulsel, Selasa (11/4/2023) sore.
"Serta telah keluarnya penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP," sambungnya.
Baca juga: Pemuda LIRA Sofyan Sebut Kejati Harusnya Tak Buru-buru Tahan Haris Yasin Limpo di Bulan Ramadan
Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor :91/P.4/Fd. 1/04/2023.
Surat itu terbit tanggal 11 April 2023 atas nama HYL.
Kedua surat bernomor :92/P. 4/Fd. 1/04/2023 tanggal 11 April 2023 atas nama tersangka IA.
Peneliti PUKAT dan Aktivis Duga Ada Kriminalisasi Terhadap Haris YL di Kasus PDAM
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Patria Artha, Bastian Lubis, menduga ada kriminalisasi terhadap Haris Yasin Limpo dalam kasus dugaan korupsi PDAM.
Ia menilai, tidak ada masalah sama sekali dalam pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi PDAM Tahun 2017 - 2019.
Baca juga: Haris YL, Pribadi yang Tak Pernah Memudar Kebaikannya
"Pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi di PDAM ini tidak ada masalah sama sekali. Dasarnya jelas. Berdasarkan Perda, kalau perusahaan untung, ada bonus yang dibagikan ke karyawan," kata Bastian Lubis kepada wartawan di Makassar Rabu (19/4/2023).
Menurut Bastian, pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi PDAM tersebut merupakan hasil kebijakan kolektif kolegial. Yang telah disetujui Wali Kota Makassar selaku owner, dan seluruh jajaran direksi.
"Jadi tidak ada pelanggaran. Saya kira, penegakan hukum yang dilakukan ini sudah jauh menyimpang. Ada apa? Apakah penyidiknya ini ada masalah pribadi, atau ini sifatnya politis. Penyidiknya ini harus dievaluasi," kata Rektor Universitas Patria Artha ini.
Tiga Pekan Ditahan, Ratusan Sahabat Terus Ramai-ramai Besuk Haris Yasin Limpo |
![]() |
---|
3 Pekan Tersangka, Berkas Perkara Haris Yasin Limpo Kasus PDAM Makassar Dilimpahkan ke Pengadilan |
![]() |
---|
Mentan Syahrul Yasin Limpo: Saya Kagum Padamu Nyanyang, Badai Gelombang Tak Membuatmu Surut |
![]() |
---|
Sahabat Ramai-ramai Besuk Haris Yasin Limpo: Kami Kenal Pak Nyanyang Sangat Baik |
![]() |
---|
Haris YL Tersangka Kasus PDAM, Bastian Lubis: Tidak Ada Masalah Bayar Tantiem dan Bonus 2017 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.