Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelecehan Seksual Anak

Kuasa Hukum Guru Terduga Pelaku Rudapaksa Bantah Pernyataan Kapolrestabes Makassar

IPT Guru SD pelaku pencabulan ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar saat berada di wilayah Kecamatan Moncong Loe, Maros, Kamis (2/10/2025).

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
PELECEHAN SEKSUAL - Amiruddin Kuasa Hukum tersangka IPT (32) Oknum guru terduga pelaku pelecehan seksual muridnya sendiri saat ditemui di Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Sabtu (4/10/2025). Ia membantah keterangan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kuasa Hukum tersangka IPT (32), Amiruddin, membantah pernyataan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, terkait kasus dugaan pelecehan seksual oknum guru SD terhadap muridnya.

IPT adalah oknum guru SD berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ia ditetapkan tersangka kasus pelecehan seksual atau persetubuhan anak di bawah umur oleh Polrestabes Makassar.

Kepada wartawan, Amiruddin mengaku sudah dua kali mendampingi tersangka IPT.

Pertama, pada saat proses penyelidikan dan kedua saat tahap pemeriksaan IPT sebagai tersangka.

"Sampai kemarin, saya tidak pernah membaca atau melihat keterangan yang menyebutkan bahwa tersangka telah melakukan hubungan badan dengan korban," kata Amiruddin, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/10/2025).

Baca juga: Oknum Guru SD di Makassar Terancam 15 Tahun Penjara Usai Cabuli Murid

"Oleh karena itu, saya sangat keberatan dengan pernyataan Bapak Kapolrestabes Makassar yang menyampaikan bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya," lanjutnya.

Ia mempertanyakan dasar pernyataan Kombes Pol Arya Perdana terkait tersangka IPT yang disebut menyetubuhi atau berhubungan badan dengan korban.

"Apakah berdasarkan keterangan saksi dalam BAP, atau hanya berdasarkan opini publik dan penggiringan media?," ucapnya.

Dijelaskan Amiruddin, sosok IPT sebagai seorang pengajar patut dihormati.

"Bagaimanapun juga, tersangka ini adalah sosok figur yang harus dilindungi. Beliau seorang guru, dan sosok guru itu harus dijaga," sebutnya.

Ia juga menilai, penggiringan opini publik sangat berpengaruh terhadap reputasi seseorang, baik dalam proses hukum maupun dalam pandangan masyarakat.

"Apalagi kalau proses hukum ini sampai ditentukan oleh media massa. Itu yang berbahaya," katanya.

Jika merujuk pada hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kata dia, hasilnya hanya sebatas pelecehan verbal.

"Jadi yang diakui tersangka itu masih sebatas pelecehan verbal. Untuk pelecehan fisik sama sekali belum ada," ujarnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved