Korupsi Proyek Smart Toilet
Penyidik Periksa 40 Saksi, Tersangka Korupsi Proyek Smart Toilet Makassar Berpotensi Bertambah
Kerugian negara hasil laporan inspektorat sebesar Rp 592.056.743 untuk dua kecamatan.
Penulis: M Yaumil | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/M YAUMIL
Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pelabuhan mengumumkan dua tersangka korupsi proyek smart toilet di halaman kantor Cabjari Pelabuhan, Jl Soekarno Hatta, Kota Makassar, Jumat (14/4/2023). Kedua tersangka mengakui perbuatannya dihadapan penyidik.
Program ini dicanangkan tahun 2018 menelan anggaran sebesar Rp 19,8 miliar.
Dana tersebut bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) 2017.
Dimana Rp 1.054.500.000 untuk pembangunan smart toilet di Kecamatan Ujung Tanah.
Dan Rp 739.000.000 pembangunan smart toilet untuk Kecamatan Wajo.
Tujuan pembangunan itu yakni peningkatan kualitas pelayanan publik khususnya pada SD dan SMP.
Tindak pidana korupsi ini kemudian merugikan negara sebesar Rp 592 juta.
"Kerugian negara hasil laporan inspektorat sebesar Rp 592.056.743 untuk dua kecamatan," pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.