Korupsi Proyek Smart Toilet
Jaksa Temukan 2 Alat Bukti Dugaan Korupsi Proyek Smart Toilet Dinas Pendidikan Makassar
Dua alat bukti yang mengarah pada keterlibatan tersangka dalam penyimpangan proses pelaksanaan smart toilet.
Penulis: M Yaumil | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pelabuhan Makassar menemukan dua alat bukti dugaan korupsi proyek smart toilet.
Cabjari Pelabuhan Makassar pun telah menetapkan dua tersangka korupsi proyek smart toilet.
Pengumuman tersangka itu dilakukan di halaman kantor Cabjari Pelabuhan, Jl Soekarno Hatta, Kota Makassar, Jumat (14/4/2023).
Dua tersangka, yakni WA sebagai pelaksana fisik pembangunan smart toilet Kecamatan Ujung Tanah.
Kemudian DDA selaku pelaksana fisik pembangunan smart toilet Kecamatan Wajo.
Kepala Cabjari Pelabuhan Makassar, Koharuddin, mengatakan penetapan tersangka menyusul adanya dua alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik.
"Dua alat bukti yang mengarah pada keterlibatan tersangka dalam penyimpangan proses pelaksanaan smart toilet," katanya.
Penyimpangan yang dilakukan, pertama mark up.
Kedua, tidak sesuai pekerjaan fisik terhadap volume yang seharusnya sebagaimana dalam kontrak pekerjaan.
"Atas perilaku itu, pembangunan smart toilet tidak sesuai yang diharapkan," ucapnya.
Akibat penyimpangan tersebut merugikan negara Rp 592 juta.
"Kerugian negara hasil laporan inspektorat sebesar Rp 592.056.743 untuk dua kecamatan," jelasnya.
Di Kecamatan Ujung Tanah ada enam Sekolah Dasar (SD) dan satu SMP yang pembangunannya tidak sesuai.
Di Kecamatan Wajo ada tiga SD yang pembangunan smart toilet tidak sesuai.
Baca juga: Korupsi Proyek Smart Toilet Dinas Pendidikan Makassar Rugikan Negara Rp 592 Juta
Baca juga: Breaking News: Cabjari Pelabuhan Makassar Tetapkan 2 Tersangka Proyek Smart Toilet
Proyek smart toilet merupakan program Dinas Pendidikan Kota Makassar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.