Saut Situmorang Tahu Rencana di Balik Keributan Firli Bahuri dan Endar, Surat Kapolri Diabaikan
Keributan terjadi di internal KPK setelah Brigjen Endar Priantoro dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengetahui rencana di balik keributan yang terjadi di KPK.
Keributan terjadi di internal KPK setelah Brigjen Endar Priantoro dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Saut menyebut memang ada niat dari KPK era pimpinan Firli Bahuri untuk menyingkirkan Endar dari lembaga antirasuah.
"Saya mengatakan ini ada niat yang kelihatan ingin menyingkirkan Endar saja sebenarnya. Sehingga kemudian dicari-cari (alasannya)," kata Saut dalam Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Mahfud MD Disebut Calon Pendamping Anies Baswedan, Demokrat Langsung Menolak, Reaksi Menteri Beda
Saut pun menyinggung terkait surat yang diterbitkan Polri pada 29 Maret 2023 kepada KPK.
Surat itu menegaskan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan memperpanjang penugasan Brigjen Endar di KPK.
Namun, surat Kapolri tersebut seakan diabaikan Firli Bahuri Cs. Pasalnya, keesokan harinya, yakni pada tanggal 30 Maret 2023, KPK justru mengirimkan surat ke Kapolri yang berisi penghadapan kembali Endar ke Polri.
Tak hanya itu, pada 31 Maret 2023, juga terbit Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK nomor 152/KP.07.00/50/03/2023 tentang Pemberhentian dengan Hormat Brigjen Endar, yang ditandatangani oleh Sekjen KPK, Cahya H Harefa.
"Buktinya, Pak Kapolri sudah mengeluarkan (surat perpanjangan masa tugas Endar) pada 29 Maret 2023, terus dia (KPK) bantah lagi pada 31 Maret 2023," ujar Saut.
"Jadi mens rea-nya itu sudah jelas. Sebenarnya yang mens rea-nya cenderung negatif itu siapa di antara dua institusi ini (KPK dan Polri)," imbuh Saut menyebut istilah hukum yang merujuk sikap batin pelaku saat melakukan perbuatan atau tindak pidana.
Dalam kesempatan itu, Saut juga membahas terkait proses anggota Polri masuk hingga diberhentikan di KPK.
Menurut penjelasannya, anggota Polri yang ditugaskan ke KPK sejak masuk hingga keluar melalui proses komunikasi antara divisi sumber daya manusia (SDM) masing-masing.
"Setelah melewati serangkaian tes dan dinyatakan memenuhi syarat, pegawai tersebut bekerja selama lima tahun, terus diperpanjang lima tahun lagi, terus nanti diperpanjang dua tahun lagi. Jadi secara total dia 10 tahun boleh di sana," jelasnya.
"Tapi kemarin ada perdebatan peraturan itu tidak berlaku, namun peraturan yang sama tentang sistem penggajian, pasal penggajian berlaku, itu debatable lagi."
Diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan, pencopotan Endar merupakan keputusan rapat pimpinan (Rapim) KPK.
| Antasari Azhar eks Ketua KPK Meninggal Dunia |
|
|---|
| Sosok Ferry Sekdis Dinas PU Riau Pengepul 'Jatah Preman' Gubernur Tapi Belum Tersangka KPK |
|
|---|
| Wakil Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto Potensi Jadi Gubernur Riau Usai Abdul Wahid OTT KPK |
|
|---|
| Sosok Sofyan Franyata Hariyanto Wakil Gubernur Jadi Plt Gubernur Riau, Bisa Jadi Next Gubernur |
|
|---|
| Gubernur Riau Ditangkap KPK Palak Bawahan Miliaran untuk Jalan-jalan ke Inggris hingga Brazil |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.