Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Saut Situmorang Tahu Rencana di Balik Keributan Firli Bahuri dan Endar, Surat Kapolri Diabaikan

Keributan terjadi di internal KPK setelah Brigjen Endar Priantoro dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang (tengah), Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) dan Brigjen Endar Priantoro (kanan). Saut mengetahui rencana di balik keributan yang terjadi di KPK. 

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya juga meminta Polri menarik kembali anggotanya yang bertugas di KPK, yakni Endar Priantoro dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.

Firli mengungkapkan, alasannya meminta keduanya ditarik ke Polri karena mereka pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.

Di sisi lain, pncopotan Endar kemudian memicu gejolak di internal KPK. Penyidik yang berasal dari kepolisian protes dan meminta KPK memberi penjelasan pemberhentian Endar dalam forum audiensi.

Namun, audiensi itu berakhir buntu atau deadlock. Karena itu, sejumlah penyidik disebut meninggalkan ruang audiensi yang saat itu belum rampung atau walk out.

Pimpinan KPK disebut sempat mengancam menjatuhkan sanksi etik hingga mengeluarkan mereka yang melakukan aksi walkout itu. Namun, hal tersebut kemudian dibantah oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

“Enggak ada ngancam-ngancam. Saya yakinkan, kita enggak pernah mengancam pegawai KPK,” kata Alex, Sabtu (8/4).

Pengamat salahkan DPR

Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai seharusnya Komisi III DPR untuk turun tangan terkait polemik Firli Bahuri dengan Brigjen Endar Priantoro.

Diketahui Komisi III sebagai representasi rakyat bertugas dan berfungsi melakukan pengawasan khusus di bidang hukum, hak asasi manusia dan keamanan negara melalui mitra kerjanya.

Adapun mitra sebagai pasangan kerja Komisi III DPR, dua di antaranya adalah KPK dan Polri.

"Harusnya sebagai perwakilan rakyat Komisi III DPR turun tangan, tidak lepas tangan begitu saja. Toh KPK Polri, di bawah pengawasan Komisi III," kata Bambang dalam Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (12/4/2023).

"Kecuali, jika ada konflik-konflik kepentingan di Komisi III sehingga mereka tidak turun tangan."

Bambang juga menepis anggapan Komisi III melakukan intervensi jika turun tangan dalam kisruh di KPK tersebut.

Pasalnya, dalam hal tersebut, Komisi III hanyalah berperan untuk mengawasi terkait berjalannya proses tersebut berjalan dengan benar.

 "Sebenarnya tidak bisa dikatakan seperti itu (intervensi), toh proses hukum tetap berjalan semestinya," ujarnya. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved