Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Propam Polda Sulsel Turun Tangan Kasus Tahanan Narkoba Bebas Usai Bayar Rp10 Juta di Polres Bone

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, perwira yang bakal dipanggil bertugas di Inteljen dan Keamanan (Intelkam).

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (3/4/2023) siang. 

"Adanya informasi dugaan anggota yang melakukan pelanggaran," kata Komang ditemui wartawan, di kantornya, Senin (3/4/2023) siang

"Itu sudah kami sampaikan, koordinasikan dengan Propam Polda begitu juga dengan Direktur Narkoba" sambungnya.

Bidang Propam dan Ditresnarkoba Polda Sulsel lanjut Komang, sementara mendalami informasi yang beredar.

"Akan dilakukan pengecekan kebenaran dari berita tersebut. Terhadap anggota yang melakukan pelanggaran dalam pelanggaran tindak lanjut yang ada di lapangan," jelasnya.

Komang menegaskan, siapapun oknum anggota yang terlibat dalam kasus dugaan '86' bandar narkoba itu bakal dilakukan pemeriksaan secara intensif.

"Apakah informasi didengar jaminan uang Rp 10 juta. Ini Propam akan turun melakukan pengecekan," ucap Komang.

"Melidik pada anggota tersebut, ini masih dilidik (penyelidikan), siapapun anggota yang melanggar tetap akan kita periksa," bebernya.

Lanjut Komang, untuk sanksi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran masih menunggu hasil penyelidikan Propam Polda Sulsel.

Sebab, sanksi yang akan diberikan lanjut dia, disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

"Sanksinya, kita belum tahu karena masih dalam lidik. Kalau memang itu dia melakukan pelanggaran, nanti kita lihat hasil penyidikan dari Propam," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved