Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Isi Rekaman Percakapan KPK Soal Nasib Brigjen Endar Priantoro Bocor, Ancam Jika Tak Dituruti Firli

Kini beredar rekaman suara penyidik di KPK dari unsur Polri saat rapat dengan pimpinan KPK saat bahas polemik posisi Brigjen Endar Priantoro.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Brigjen Endar Priantoro dan Ketua KPK Firli Bahuri. Isi rekaman penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) bocor. 

Polri diminta daftarkan Endar

mempersilakan Polri untuk kembali mendaftarkan Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Permintaan tersebut disampaikan KPK berselang beberapa saat setelah pencopotan Endar Priantoro.

Hanya saja, untuk daftar di KPK, Endar tak akan berjalan mulus. Ada syarat yang harus dipenuhi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, Endar haruslah melewati beberapa tahap seleksi, tidak langsung diterima.

"Ya silakan, boleh saja mengajukan lagi. Nanti kan tes, tidak otomatis diterima," kata Alex, sapaan Alexander, dalam keterangannya, Sabtu (8/4/2023).

Brigjen Endar saat ini menjadi jenderal aktif yang belum jelas statusnya. 

Ia dicopot oleh pimpinan KPK dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

Padahal, dua hari sebelum SK pemberhentian Endar, Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menyampaikan surat ke KPK agar Endar tetap dipertahankan di lembaga antirasuah.

Alex mengungkapkan saat ini ada empat jabatan kosong di KPK tersebut, dan pihaknya telah bersurat pada kejaksaan dan kepolisian untuk mengirimkan daftar calon dan menjalani tes untuk mengisi posisi tersebut.

"Kita sedang berkirim surat kepada kejaksaan dan kepolisian, itu nanti ada beberapa bidding posisi yang kosong, untuk Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan, JPU, kemudian Korwil (Koordinator Wilayah) 1," kata Alex.

Dalam seleksi jabatan tersebut, KPK akan membentuk panitia seleksi yang akan melibatkan pihak eksternal.

Brigjen Endar merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. 

Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.

Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved