Bawaslu Luwu
Bawaslu Luwu Awasi Masjid Selama Ramadan, Pastikan Rumah Ibadah Tidak Jadi Tempat Kampanye
Pengurus masjid diminta tak memberikan keleluasaan bagi oknum berkampanye di rumah ibadah.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Bawaslu Luwu mengeluarkan imbauan kepada pengurus masjid di setiap kecamatan.
Pengurus masjid diminta tak memberikan keleluasaan bagi oknum berkampanye di rumah ibadah.
Isi imbauan itu disampaikan langsung ke Panitia Pengawas Kecamatan atau Panwasam.
Panwascam diminta memetakan masjid mana berpotensi dijadikan tempat kampanye oleh oknum.
"Di Kecamatan Larompong sendiri ada sekitar 63 masjid yang akan kami bagikan imbauan tersebut," jelas Ketua Panwascam Larompong, Rahmat kepada Tribunluwu.com, Selasa (28/3/2023).
Seluruh Panwascam diminta tak lengah mengawasi setiap masjid selama bulan suci Ramadan.
Baca juga: Bawaslu Luwu Peringati Parpol Tak Buru-buru Kampanye
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Bawaslu Luwu Asriani Baharuddin mengaku, rumah ibadah seperti masjid potensial dijadikan tempat kampanye.
Ia meminta Panwascam di 22 kecamatan di Luwu menindak tegas apabila terjadi potensi pelanggaran.
"Kalau ada potensi pelanggaran terjadi agar disikapi segera bagi Panwascam," ujarnya.
Narasi kampanye, kata Asriani, dimungkinkan terjadi seperti baliho yang di pasang atau bahkan lewat ceramah.
"Ada banyak, bisa dari pemasangan baliho yang di masjid. Ini kan jelas dilarang. Atau bisa saja mungkin muatan ceramah yang mengandung kampanye, kita tidak tahu," tutupnya. (*)
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana
65 Pengawas TPS Larompong Luwu Belajar Aplikasi Sistem Pengawasan Pemilu |
![]() |
---|
Bawaslu Luwu Temukan Ratusan Calon Anggota KPPS Terdaftar Anggota Partai, Apa Kata Ketua KPU? |
![]() |
---|
Jelang Nataru, Bawaslu Luwu Pantau Aktivitas Kampanye |
![]() |
---|
Bawaslu Luwu Timur Warning Anggota DPRD Tak Manfaatkan Reses untuk Kampanye |
![]() |
---|
200 APK Ditertibkan Bawaslu dan Satpol PP di Luwu, Caleg PKS: Modal Rp500 Ribu Per Baliho |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.