Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawaslu Luwu

Bawaslu Luwu Awasi Masjid Selama Ramadan, Pastikan Rumah Ibadah Tidak Jadi Tempat Kampanye

Pengurus masjid diminta tak memberikan keleluasaan bagi oknum berkampanye di rumah ibadah.

DOK PRIBADI
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Bawaslu Luwu Asriani Baharuddin 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Bawaslu Luwu mengeluarkan imbauan kepada pengurus masjid di setiap kecamatan.

Pengurus masjid diminta tak memberikan keleluasaan bagi oknum berkampanye di rumah ibadah.

Isi imbauan itu disampaikan langsung ke Panitia Pengawas Kecamatan atau Panwasam.

Panwascam diminta memetakan masjid mana berpotensi dijadikan tempat kampanye oleh oknum.

"Di Kecamatan Larompong sendiri ada sekitar 63 masjid yang akan kami bagikan imbauan tersebut," jelas Ketua Panwascam Larompong, Rahmat kepada Tribunluwu.com, Selasa (28/3/2023).

Seluruh Panwascam diminta tak lengah mengawasi setiap masjid selama bulan suci Ramadan.

Baca juga: Bawaslu Luwu Peringati Parpol Tak Buru-buru Kampanye

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Bawaslu Luwu Asriani Baharuddin mengaku, rumah ibadah seperti masjid potensial dijadikan tempat kampanye.

Ia meminta Panwascam di 22 kecamatan di Luwu menindak tegas apabila terjadi potensi pelanggaran.

"Kalau ada potensi pelanggaran terjadi agar disikapi segera bagi Panwascam," ujarnya.

Narasi kampanye, kata Asriani, dimungkinkan terjadi seperti baliho yang di pasang atau bahkan lewat ceramah.

"Ada banyak, bisa dari pemasangan baliho yang di masjid. Ini kan jelas dilarang. Atau bisa saja mungkin muatan ceramah yang mengandung kampanye, kita tidak tahu," tutupnya. (*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved