Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pelecehan

Oknum Polisi Lecehkan 2 Wanita di Bone Ditetapkan sebagai Tersangka

Andri yang bertugas di Polsek Patimpeng juga akan menjalani sidang kode etik karena telah menciderai nama baik institusi Polri.

Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/NOVAL KURNIAWAN
Konferensi pers terkait kasus pelecehan dua wanita yang dilakukan oknum polisi di Ruang Terbuka Kantor Polres Bone, Sulawesi Selatan, Jumat (17/3/2023). Oknum polisi bernama Andi Andri (38) kini ditetapkan tersangka atas kasus tersebut. 

TRIBUNBONE.COM, WATAMPONE - Oknum polisi bernama Andi Andri (38) yang lecehkan dua wanita di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) kini ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka disampaikan Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rachman melalui konferensi pers di Ruang Terbuka Kantor Polres Bone, Jumat (17/3/2023).

Penetapan Andi Andri sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan sudah melakukan gelar perkara. Oknum AA dinyatakan memenuhi alat bukti yang cukup dan telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Kasus ini ditangani serius sesuai perintah dari Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan.

Pelanggaran kode etik yang dilakukan Andi Andri ini mendapat perhatian khusus setelah pemberitaannya viral di dunia maya.

"Kapolres berikan atensi khusus pada kasus ini, makanya kita proses cepat. Pelaku juga sudah kami tahan di Mapolres," jelasnya.

Atas perbuatannya, Andri dikenakan Pasal 289 KUHPidana Subs Pasal 281 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.

Andri yang bertugas di Polsek Patimpeng juga akan menjalani sidang kode etik karena telah menciderai nama baik institusi Polri.

Sebelumnya, oknum polisi bernama Andi Andri (38) telah melakukan dugaan tindak pidana pelecehan kepada dua wanita.

Pelecehan terjadi di Ruangan Melati Puskesmas Kahu, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kedua korban saat itu diketahui menginap di Puskesmas Kahu.

Karena suami korban berinisial AS sedang dirawat di Puskesmas Kahu.

Korban lain berinisial MR (45) kebetulan ikut mendampingi AS.

Pada Selasa (14/3/2023) sekitar pukul 02.30 Wita, AS dan MR tidur berdekatan di Ruangan Perawatan Melati Puskesmas Kahu.

Baca juga: Tiga Sanksi Menanti Oknum Polisi yang Lecehkan 2 Wanita di Bone

Baca juga: Minta Maaf Setelah Videonya Viral, Ketua DPRD Luwu Timur Aripin: Ini Jadi Pembelajaran

Korban MR merasa ada kecoa merayap di kakinya sehingga dia terbangun dan memeriksa, namun ternyata tidak ada.

Usai memeriksa, korban kembali melanjutkan tidurnya.

Sekitar setengah jam berselang, korban kembali merasa seperti ada yang merayap di kakinya.

Korban kembali terbangun karena merasakan ada yang meraba-raba bagian kaki, paha, juga pada bagian perutnya.

Sehingga saat itulah korban melihat langsung yang bersangkutan (Andi Andri) sedang baring dengan posisi melintang di bawah kaki korban.

Korban sendiri mengaku sempat menendang oknum polisi tersebut.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved