Kasus Pelecehan
Tak Terbukti Lecehkan Wanita, Dosen Hukum di Makassar Tuntut Tanggung Jawab: Nama Baik Saya Tercemar
AM selaku dosen, pengacara dan juga caleg merasa nama baiknya telah dicemarkan atas laporan dugaan pelecehan perempuan asal Palembang.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dosen hukum di kampus swasta ternama di Makassar, Dr AM angkat bicara ihwal pelaporan dugaan pelecehan yang dialamatkan terhadap dirinya oleh perempuan berinisial AP.
Laporan itu sudah berproses di Polda Sulsel dan telah dilakukan gelar perkara Hasilnya, tidak ditemukan adanya dugaan tindak pidana pelecehan seksual.
"Pada tanggal 11 kemarin, kami telah menerima surat penghentian penyelidikan terkait laporan saudara AS alias AP," ujar AM melalui rekaman video ke Tribun-Timur.com, Jumat (15/12/2023) sore.
"Surat penghentian tersebut menyatakan tidak ditemukan adanya tindak pidana pelecehan seksual," sambungnya.
Olehnya itu, AM meminta agar AS mempertanggungjawabkan perbuatannya atas laporan yang dimasukkan ke Polda Sulsel.
Pasalnya, AM selaku dosen, pengacara dan juga caleg merasa nama baiknya telah dicemarkan atas laporan itu.
"Meminta kepada saudari AP untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatan, di mana nama baik saya telah tercemar," imbuh caleg DPRD Kota Makassar ini.
Dalam surat pemberitahuan penghentian penyelidikan yang diperoleh, dikatakan pada poin tiga bahwa laporan tersebut tidak ditemukan tindak pidana.
"Bersama ini kami beritahukan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara dengan kesimpulan bahwa terhadap laporan polisi nomor: LPB/998/XI/2023/SPKT tanggal 8 November 2023 tersebut telah dihentikan penyelidikannya dengan alasan belum ditemukan adanya peristiwa pidana, terhitung sejak tanggal 11 Desember 2023," tulisnya.
Saling Lapor
Dosen Fakultas Hukum UMI inisial DR AM melaporkan perempuan AS ke Polrestabes Makassar, atas dugaan laporan palsu atau pemberian keterangan palsu, Selasa (28/11/2023) siang.
Doktor AM yang juga pengacara melapor setelah dilaporkan AS ke Polda Sulsel atas dugaan pelecehan seksual, 8 November lalu.
AM mengaku, sengaja membuat laporan aduan ke Polrestabes Makassar, lantaran merasa dirugikan atas laporan AS
Atas laporan dugaan pelecehan seksual itu, AM merasa dirugikan dan membuat laporan aduan ke Poket Reskrim Polrestabes Makassar.
Baca juga: Mahasiswi UI Jadi Korban Pelecehan Seksual di Biskun Depok, Pihak Kampus Bereaksi Keras
"Yang saya laporkan AS dan kawan-kawan, semua terkait laporannya bahwa saya melakukan (dugaan) pelecehan," kata AM kepada tribun melalui telepon WhatsApp.
2 Pelaku Pelecehan Bocah 12 Tahun di Maros Sulsel Ditangkap, 1 Masih di Bawah Umur |
![]() |
---|
Ingat Oknum Polisi Lecehkan Tahanan Wanita Polda Sulsel? Hanya Divonis 3 Tahun, Respon LBH Makassar |
![]() |
---|
Waspada! Kenal di WhatsApp, Pemuda di Pinrang Setubuhi Gadis Usia 15 Tahun |
![]() |
---|
Orang Tua Wajib Waspada! Murid SD di Makassar Dilecehkan Pemotor saat Jalan Kaki Pulang ke Rumah |
![]() |
---|
Terlibat Kasus Pelecehan Mahasiswa, Dekan FSH UIN Alauddin Berhentikan SS dari Tugasnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.