Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Oknum Polisi Lecehkan Wanita

Tiga Sanksi Menanti Oknum Polisi yang Lecehkan 2 Wanita di Bone

Sanksi tersebut akan ditentukan melalui sidang kode etik Propam Polres Bone setelah dugaan pelanggarannya terbukti.

Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Hasriyani Latif
YouTube
Ilustrasi oknum polisi lecehkan wanita - Oknum polisi bernama Andi Andri (38) kini menjalani pemeriksaan oleh Propam Polres Bone karena diduga melakukan pelanggaran kode etik. 

TRIBUNBONE.COM, KAHU - Oknum polisi bernama Andi Andri (38) kini menjalani pemeriksaan oleh Propam Polres Bone karena diduga melakukan pelanggaran kode etik kepolisian.

Andri yang bertugas di Polsek Patimpeng diduga menggunakan narkoba dan melakukan pelecehan terhadap dua wanita di Ruangan Melati Puskesmas Kahu, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kasi Propam Polres Bone Iptu Ahyar menjelaskan bahwa sanksi akibat pelanggaran kode etik yang menanti Andi Andri beragam, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Sanksi tersebut akan ditentukan melalui sidang kode etik Propam Polres Bone setelah dugaan pelanggarannya terbukti.

Sanksi tersebut dapat berupa diskorsing, mutasi, atau pemecatan.

Ahyar menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi, barang bukti, korban, dan yang bersangkutan.

Sebelumnya, setelah mendengar laporan tersebut, Kapolres Bone, AKBP Arief Doddy Suryawan, memerintahkan kapolsek untuk mencari Andi Andri dan membawanya ke Polres.

Andi Andri diamankan di Propam Polres Bone pagi tadi setelah dilaporkan di Polsek Kahu atas kasus pelecehan.

AKBP Arief Doddy menyatakan bahwa terkait sanksi kode etik yang akan diberikan, pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut sebelum memberikan sanksi tersebut.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved