Oknum Polisi Lecehkan Wanita
Tiga Sanksi Menanti Oknum Polisi yang Lecehkan 2 Wanita di Bone
Sanksi tersebut akan ditentukan melalui sidang kode etik Propam Polres Bone setelah dugaan pelanggarannya terbukti.
Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNBONE.COM, KAHU - Oknum polisi bernama Andi Andri (38) kini menjalani pemeriksaan oleh Propam Polres Bone karena diduga melakukan pelanggaran kode etik kepolisian.
Andri yang bertugas di Polsek Patimpeng diduga menggunakan narkoba dan melakukan pelecehan terhadap dua wanita di Ruangan Melati Puskesmas Kahu, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kasi Propam Polres Bone Iptu Ahyar menjelaskan bahwa sanksi akibat pelanggaran kode etik yang menanti Andi Andri beragam, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Sanksi tersebut akan ditentukan melalui sidang kode etik Propam Polres Bone setelah dugaan pelanggarannya terbukti.
Sanksi tersebut dapat berupa diskorsing, mutasi, atau pemecatan.
Ahyar menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi, barang bukti, korban, dan yang bersangkutan.
Sebelumnya, setelah mendengar laporan tersebut, Kapolres Bone, AKBP Arief Doddy Suryawan, memerintahkan kapolsek untuk mencari Andi Andri dan membawanya ke Polres.
Andi Andri diamankan di Propam Polres Bone pagi tadi setelah dilaporkan di Polsek Kahu atas kasus pelecehan.
AKBP Arief Doddy menyatakan bahwa terkait sanksi kode etik yang akan diberikan, pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut sebelum memberikan sanksi tersebut.(*)
Oknum Polisi Lecehkan 2 Wanita di Bone Diperiksa Propam |
![]() |
---|
Oknum Polisi Lecehkan 2 Wanita di Bone Ternyata Pernah Tersandung Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Kronologi Oknum Polisi Lecehkan 2 Wanita di Bone, Korban Sempat Melawan |
![]() |
---|
Ini Identitas Polisi yang Lecehkan 2 Wanita di Bone |
![]() |
---|
Breaking News: 2 Wanita Jadi Korban Pelecehan Oknum Polisi di Puskesmas Kahu Bone |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.