Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Narkoba

Polisi Ungkap Modus Baru Edarkan Sabu di Palopo

Dalam modus ini, biasanya antara pembeli dan pengedar sudah sepakat dengan harga melalui komunikasi telepon atau aplikasi lainnya.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/CHALIK MAWARDI
Polres Palopo konferensi pers penangkapan pelaku kasus narkotika di Mapolres Palopo, Jl Opu Tosappaile, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Selasa (31/1/2023). Polres Palopo mengungkap modus baru para pengedar dalam mengedarkan barang haram tersebut. 

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Peredaran narkotika di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, masih marak.

Polres Palopo meringkus delapan orang dari enam kasus dalam sebulan terakhir.

Berbagai macam cara dilakukan pelaku dalam mengedarkan barangnya.

Salah satu cara yang saat ini banyak dipakai adalah tempel.

Maksudnya, barang atau narkoba jenis sabu ditempel pada sebuah pohon, tiang listrik hingga tembok rumah dan pagar.

Kemudian pemilik barang menginformasikan lokasi ke pembeli.

Kapolres Palopo AKBP Safi'i Nafsikin mengatakan modus ini dipakai pelaku guna menghindari petugas.

"Itu modus untuk menghindari petugas," kata Safi'i, Jumat (3/2/2023).

Dalam modus ini, biasanya antara pembeli dan pengedar sudah sepakat dengan harga melalui komunikasi telepon atau aplikasi lainnya.

Kemudian pengedar menempel barang di salah satu tempat.

"Jika sudah di tempel, pengedar akan menyampaikan ke pembeli bahwa lokasi barangnya di sini," tuturnya.

Sepanjang Januari 2023, Polres Palopo menangani enam kasus narkoba.

Safi'i mengatakan, dari enam kasus tersebut pihaknya menangkap delapan orang

Mereka adalah inisial IA, CR, AR, HR, SA, JD, HP, dan FS.

"Dari delapan orang pelaku, dua diantaranya telah dilimpahkan dan menjalani tahanan di Lapas Kelas IIA Palopo," kata Safi'i.

Ia menjelaskan, tiga tersangka dijerat Pasal 112 dan lima dikenakan pasal 114.

Baca juga: Video Viral Suami Tega Pukul Istrinya Pakai Helm di Pinggir Jalan, Ternyata Pelaku Pengguna Narkoba

Baca juga: Polres Palopo Tangkap 8 Pelaku Narkoba di Januari 2023

"Tiga tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

"Sementara lima orang lainnya disangkakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Nomor 35 tahun 2009," tambahnya.

Lebih jauh Safi'i mengatakan modus pelaku dalam mendapatkan barang haram tersebut beragam.

Mulai dari membeli melalui media sosial maupun dengan sistem tempel di tiang listrik.

"Modusnya membeli barang haram tersebut melalui media sosial, Instagram, grup WhatsApp dan ada juga dengan cara tempel," ujarnya.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa enam gram sabu, timbangan digital, pirex, handphone, sendok sabu, saset kosong, sumbu, dan korek api gas.

Safi'i menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya untuk berperang dan memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Palopo.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved