Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Narkoba

Polisi Ungkap Modus Baru Edarkan Sabu di Palopo

Dalam modus ini, biasanya antara pembeli dan pengedar sudah sepakat dengan harga melalui komunikasi telepon atau aplikasi lainnya.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/CHALIK MAWARDI
Polres Palopo konferensi pers penangkapan pelaku kasus narkotika di Mapolres Palopo, Jl Opu Tosappaile, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Selasa (31/1/2023). Polres Palopo mengungkap modus baru para pengedar dalam mengedarkan barang haram tersebut. 

Ia menjelaskan, tiga tersangka dijerat Pasal 112 dan lima dikenakan pasal 114.

Baca juga: Video Viral Suami Tega Pukul Istrinya Pakai Helm di Pinggir Jalan, Ternyata Pelaku Pengguna Narkoba

Baca juga: Polres Palopo Tangkap 8 Pelaku Narkoba di Januari 2023

"Tiga tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

"Sementara lima orang lainnya disangkakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Nomor 35 tahun 2009," tambahnya.

Lebih jauh Safi'i mengatakan modus pelaku dalam mendapatkan barang haram tersebut beragam.

Mulai dari membeli melalui media sosial maupun dengan sistem tempel di tiang listrik.

"Modusnya membeli barang haram tersebut melalui media sosial, Instagram, grup WhatsApp dan ada juga dengan cara tempel," ujarnya.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa enam gram sabu, timbangan digital, pirex, handphone, sendok sabu, saset kosong, sumbu, dan korek api gas.

Safi'i menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya untuk berperang dan memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Palopo.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved