Kasus Narkoba
Polisi Ungkap Modus Baru Edarkan Sabu di Palopo
Dalam modus ini, biasanya antara pembeli dan pengedar sudah sepakat dengan harga melalui komunikasi telepon atau aplikasi lainnya.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
Ia menjelaskan, tiga tersangka dijerat Pasal 112 dan lima dikenakan pasal 114.
Baca juga: Video Viral Suami Tega Pukul Istrinya Pakai Helm di Pinggir Jalan, Ternyata Pelaku Pengguna Narkoba
Baca juga: Polres Palopo Tangkap 8 Pelaku Narkoba di Januari 2023
"Tiga tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
"Sementara lima orang lainnya disangkakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Nomor 35 tahun 2009," tambahnya.
Lebih jauh Safi'i mengatakan modus pelaku dalam mendapatkan barang haram tersebut beragam.
Mulai dari membeli melalui media sosial maupun dengan sistem tempel di tiang listrik.
"Modusnya membeli barang haram tersebut melalui media sosial, Instagram, grup WhatsApp dan ada juga dengan cara tempel," ujarnya.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa enam gram sabu, timbangan digital, pirex, handphone, sendok sabu, saset kosong, sumbu, dan korek api gas.
Safi'i menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya untuk berperang dan memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Palopo.(*)
Beli Sabu Rp2 Juta Lewat Instagram, Pria di Palopo Diringkus Usai Ambil Sabu di Jalan Nyiur |
![]() |
---|
6 Bulan, BNNP Sultra Musnahkan 4 Kg Narkoba dan Tangkap 12 Pemakai |
![]() |
---|
Pegawai Pemkab Bulukumba Positif Narkoba, Polisi Belum Tahan |
![]() |
---|
Koalisi Anti Narkoba Desak Polda Sulsel Usut Tuntas Jaringan Narkoba Antang Makassar |
![]() |
---|
Polisi Sita 287 Butir Obat Terlarang dan 55 Gram Sabu dari 4 Jaringan di Lutim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.