Kasus Pelecehan
Kasus Ditangani Polda Sulsel, Kuasa Hukum Korban Pelecehan Sekdes Sailong Buka Suara
SA dilapor lalu diamankan polisi karena ketahuan melakukan perbuatan asusila kepada anak di bawah umur.
Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, BONE - Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan sekretaris Desa (Sekdes) Sailong, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan berinisial SA ditangani Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Diskrimsus Polda Sulsel turun tangan menangani kasus ini, karena dianggap sensitif.
Itu dibuktikan melalui surat laporan polisi dengan nomor LPB/1011/IX/2022/SPKT POLDA SULSEL bertanggal 28 September 2022.
Diketahui, SA dilapor lalu diamankan polisi karena ketahuan melakukan perbuatan asusila kepada anak di bawah umur.
"Kasus ini tetap dijalankan sesuai prosedur karena korban merupakan anak di bawah umur," kata Kuasa Hukum Pelapor Sukardi ke Tribun-Timur.com, Jumat (3/2/2023).
Atas masalah ini, Sukardi sangat menyayangkan karena pelaku selaku sekretaris desa namun tidak dapat memberi perlindungan kepada warganya.
"Seharusnya pelaku memberikan sebuah perlindungan kepada masyarakat karena pelaku merupakan sekerretaris desa di mana korban berdomisili tapi malah sebaliknya, dialah yang berbuat mengajak untuk berbuat asusila," jelasnya.
Saat ini sudah ada satu orang memasukkan laporan ke polisi.
Namun tidak menutup kemungkinan jika korbannya hanya satu orang.
"Untuk saat ini yang melapor baru satu orang. Tapi belum bisa dipastikan bahwa cuman satu korban," ucap Sukardi.
Diberitakan sebelumnya, Sekdes Sailong berinisial SA diamankan polisi di rumah kerabatnya di Desa Sailong.
Warga berinisial AD menyaksikan langsung ketika SA diamankan polisi.
SA dilaporkan beberapa mantan siswanya di salah satu sekolah di Desa Sailong terkait dugaan kasus asusila.
Lantaran kasus tersebut, SA sudah dikeluarkan sebagai pengajar di sekolah tersebut.
Tribun-Timur.com telah mencoba menghubungi pihak kepolisian, baik di Bone maupun Polda Sulsel namun polisi masih diam atas kasus ini.(*)
2 Pelaku Pelecehan Bocah 12 Tahun di Maros Sulsel Ditangkap, 1 Masih di Bawah Umur |
![]() |
---|
Ingat Oknum Polisi Lecehkan Tahanan Wanita Polda Sulsel? Hanya Divonis 3 Tahun, Respon LBH Makassar |
![]() |
---|
Tak Terbukti Lecehkan Wanita, Dosen Hukum di Makassar Tuntut Tanggung Jawab: Nama Baik Saya Tercemar |
![]() |
---|
Waspada! Kenal di WhatsApp, Pemuda di Pinrang Setubuhi Gadis Usia 15 Tahun |
![]() |
---|
Orang Tua Wajib Waspada! Murid SD di Makassar Dilecehkan Pemotor saat Jalan Kaki Pulang ke Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.