Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Korupsi

Tersangka Tipikor Proyek RS Mitra Pratama Belajen Enrekang Kembalikan Uang Negara Rp 927 Juta

Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang mengembalikan uang senilai 927 juta kepada kas negara, Jumat (3/2/2023).

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
zoom-inlihat foto Tersangka Tipikor Proyek RS Mitra Pratama Belajen Enrekang Kembalikan Uang Negara Rp 927 Juta
Erlan Saputra/Tribun Timur
Suasana pengembalian uang negara dari hasil tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan RS Mitra Pratama Belajen tahun anggaran 2015 di Aula Kantor Kejari Enrekang, Sulawesi Selatan, Kamis (2/2/2023) kemarin.

Duduk Perkara Tipikor Proyek RS Mitra Pratama Belajen

Proyek ini dimenangkan oleh PT Haka Utama sesuai Kontrak Nomor: 15/ KONTRAK/PENG.RSPratama/ DKE/XI/ 2015 tanggal 09 November 2015, dengan nilai kontrak sebesar Rp 4.566.800.000.

Pekerjaan pembangunan RS itu yang dituangkan dalam Akte Notaris Fatmi Nuryanti, SH dengan Nomor: 08 tanggal 09 November 2015, terdapat pemberian fee sekitar Rp 80 juta dari Direksi PT Haka Utama.

Fee itu diberikan kepada pelaksana proyek sebagai tanda terima kasih pinjam pakai perusahaan.

Namun dalam pekerjaannya Direksi PT Haka Utama melakukan penggantian personil inti serta peralatan yang ditawarkan sebelumnya.

Hal itu tanpa sepengetahuan dan persetujuan PPK, PPTK maupun konsultan pengawas.

Sehingga pengerjaan proyek tersebut diduga mengalami keterlambatan.

Akibatnya, terjadi penambahan waktu pekerjaan selama 56 hari kalender dan mendapat denda keterlabatan sebesar Rp 255.740.800.

Sementara dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan beberapa alat yang tidak digunakan sesuai analisa penggunaan alat, kendati alat tersebut tetap dibayarkan. Seperti, Whell Loader, Dump Truck dan Stamper.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan Ahli BPKP Perwakilan Provinsi Sulsel diperoleh hasil Perhitungan Kerugian Negara sebesar Rp1.077.878.252, 65. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved