Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Korupsi

Tersangka Tipikor Proyek RS Mitra Pratama Belajen Enrekang Kembalikan Uang Negara Rp 927 Juta

Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang mengembalikan uang senilai 927 juta kepada kas negara, Jumat (3/2/2023).

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
zoom-inlihat foto Tersangka Tipikor Proyek RS Mitra Pratama Belajen Enrekang Kembalikan Uang Negara Rp 927 Juta
Erlan Saputra/Tribun Timur
Suasana pengembalian uang negara dari hasil tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan RS Mitra Pratama Belajen tahun anggaran 2015 di Aula Kantor Kejari Enrekang, Sulawesi Selatan, Kamis (2/2/2023) kemarin.

TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang mengembalikan uang senilai 927 juta kepada kas negara, Jumat (3/2/2023).

Pengembalian uang negara tersebut merupakan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Rumah Sakit Pratama Mitra Belajen tahun 2015 yang menyeret tiga tersangka.

Pengembalian dilakukan pihak keluarga terpidana tipikor atas nama Sandy Dwi Nugraha di aula kantor Kejari Enrekang, Kamis (2/2/2023) kemarin.

Uang tersebut diterima Kajari Enrekang Slamet Haryanto disaksikan Kasi Intel Andi Zainal, Kasi Pidsus S Anwar hingga penyidik kejari.

Kemudian dititipkan di Bank BRI Cabang Enrekang untuk disetorkan kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Pengembalian uang negara itu diwakilkan oleh pihak keluarganya. Tadi telah dilakukan di kantor Kejari Enrekang dan uang milik negara tersebut langsung disetor dan menjadi PNBP," tutur S Anwar.

Diketahui, kasus tindak pidana korupsi (tipikor) ini mulai terungkap sejak tahun 2018 lalu.

Dimana proyek pembangunan RS itu menggunakan pagu anggaran senilai Rp 4.738.000.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2015.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI, Sandy Dwi Nugraha dijatuhi hukum pokok selama 6 tahun ditambah 6 bulan.

Adapun denda senilai Rp 200 juta apabila tidak membayar subsidiair enam bulan dan uang pengganti sebesar Rp 927.878.256.65.

Sedikitnya ada tiga tersangka yang ditetapkan, diantaranya mantan Kadis Kesehatan Enrekang Marwan, Sandy Dwi Nugraha, dan Andi M Kilat Karaka.

Marwan adalah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian, Andi M Kilat Karaka selaku direktur dan Sandy Dwi Nugraha selaku Kuasa Direksi PT Haka Utama.

Anwar mengatakan, tersangka Sandy Dwi Nugraha masih menjalani masa tahanan di Lapas Makassar.

"Sementara terhadap terpidana Sandy, sekarang masih menjalani di Lapas Makassar. Sudah menjalani pokok tahanan selama 6 tahun 6 bulan dan saat ini ada itikat upaya pembayaran UP (uang persediaan), yang artinya dia tidak menjalani nanti subsidiair," tandasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved