Opini
Kejahatan Dalam Perintah Jabatan
Konsep jabatan ini penting untuk dipahami, karena berkaitan dengan resiko tindakan yang dilakukan oleh si pemegang jabatan..
Perintah Jabatan
Dalam struktur jabatan, ada atasan dan ada bawahan. Atasan dan bawahan memiliki hubungan kewenangan.
Setiap instruksi dan perintah dari atasan, wajib dilaksanakan oleh bawahan, selama perintah itu berkaitan dengan tugas, fungsi dan wewenang jabatan.
Jika atasan si pejabat memerintahkan untuk membunuh seseorang?, apakah itu termasuk perintah jabatan?. Dan apakah si bawahan berhak menolak perintah tersebut?.
Diskusi ini yang mengemuka di ruang publik dalam kasus Sambo.
Jika perintah itu adalah perintah kejahatan, maka bagi si bawahan wajib untuk menolaknya. Jadi, dengan kesadaran penuhnya sebagai subyek hukum yang bertanggungjawab, si bawahan tau bahwa membunuh adalah salah, dan jelas tidak ada perintah dalam UU.
Karena itu, tidak ada alasan “pembenar” baginya untuk melaksanakan perintah tersebut.
Dalam kasus Bharada E, kenapa dia dituntut lebih tinggi oleh Jaksa, karena dia melakukan pembunuhan.
Tidak dapat diterima secara hukum alasannya adalah dia bawahan yang menerima perintah atasan, sementara dia tau persis, bahwa perbuatan yang dia lakukan adalah kejahatan yang dapat dihukum. Bawahan hanya tunduk pada perintah atasan, jika atasan tersebut memerintahkan suatu perbuatan dengan dasar peraturan perundang-undangan.
Maka perbedaan tuntutan Jaksa terhadap pelaku tindakan kejahatan dalam kasus Sambo adalah berkaitan dengan tanggungjawab pribadi mereka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Tidak ada hubungannya secara hukum dengan jabatan.
Seluruh perbuatan dan skandal kasus Sambo adalah tanggungjawab kejahatan yang dilakukan oleh pribadi.
Bukan jabatan. Karena perintah jabatan sudah pasti sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang yang diatur oleh undang-undang.
Hukum Administrasi Negara tegas dalam memisahkan perbuatan jabatan dan perbuatan pribadi.
Karena hal ini akan berkaitan dengan akibat hukum yang akan dipertanggungjawabkan.
Jabatan tidak pernah memerintahkan perbuatan kejahatan, yang berbuat jahat adalah individu yang memegang jabatan. lalu perbuatan individu itu dikait-kaitkan dengan jabatan.
Jabatan selalu stabil, tidak berubah dan tidak pernah diberikan tugas, fungsi dan wewenang yang melanggar ketentuan UU yang berlaku.
Wallahu a’lam bishowab.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.