Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Kejahatan Dalam Perintah Jabatan

Konsep jabatan ini penting untuk dipahami, karena berkaitan dengan resiko tindakan yang dilakukan oleh si pemegang jabatan..

zoom-inlihat foto Kejahatan Dalam Perintah Jabatan
DOK PRIBADI
Fajlurrahman Jurdi - Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Oleh: Fajlurrahman Jurdi
Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

TRIBUN-TIMUR.COM - Salah satu tema besar dalam sidang kasus Sambo and the genk (Baca: Sambo) adalah soal “perintah jabatan”.

Ada banyak komentar para ahli dan masyarakat awam tentang konstruksi perintah jabatan dalam kasus Sambo, terutama setelah jaksa mengajukan tuntutan hukum yang berbeda-beda atas mereka yang terlibat dalam kasus tersebut.

Konsep jabatan ini penting untuk dipahami, karena berkaitan dengan resiko tindakan yang dilakukan oleh si pemegang jabatan.
Untuk dipahami, bahwa polisi adalah jabatan.

Sebagai jabatan, maka perbuatan polisi harus dikonstruksi sebagai perbuatan jabatan. Maka ada keterpisahan antara perbuatan privat dan perbuatan jabatan.

Perbuatan pribadi merupakan perbuatan yang tidak didasarkan pada wewenang jabatan.

Misalnya, seorang polisi, dalam melaksanakan tugas di jalan, karena emosi dengan kemacetan, dia memukul salah satu pengendara yang melanggar lalu lintas.

Pada saat dia bertugas, maka dia sedang melaksanakan tugas jabatan. Perbuatannya yang mengatur lalu lintas dan mengarahkan kendaraan adalah perbuatan jabatan.

“Kenapa disebut perbuatan jabatan?”. Karena mengatur lalu lintas dan mengarahkan kendaraan adalah salah satu wewenang kepolisian yang diatur oleh hukum. Tetapi pada saat yang sama, si polisi tersebut emosi pada pengendara yang melakukan pelanggaran di jalan, sehingga melakukan pemukulan.

Pertanyaannya adalah, “apakah perbuatan tersebut adalah perbuatan jabatan atau perbuatan pribadi”. Dalam hukum administrasi Negara, dipisahkan perbuatan jabatan dan perbuatan pribadi. Tindakan memukul adalah perbuatan pribadi. Kenapa disebut pribadi?.

“Karena perbuatan tersebut tidak berdasarkan wewenang”. Selama perbuatan seorang pejabat tidak berdasarkan pada kewenangan, maka itu prinsip dasarnya adalah perbuatan pribadi.

Karena itu, tanggungjawabnya adalah tanggungjawab pribadi.
Problem lain yang bisa dikemukakan adalah “bagaimana dengan pejabat yang melakukan korupsi?”. Apakah dikenal istilah korupsi jabatan?. Dan apakah ada tanggungjawab jabatan?. Dalam hukum administrasi Negara, bukan jabatan yang bertanggungjawab, tetapi yang bertanggungjawab adalah pribadi pejabat.

Ilustrasi ini sederhana untuk dikemukakan. “Jika seorang pejabat dijatuhi hukuman penjara dan diberhentikan dari jabatannya, apakah jabatan ikut terseret?. Tentu jabatan tidak ikut terseret. Karena tidak pernah ada jabatan yang bubar karena pejabatnya terseret ke penjara. Karena itu ada istilah tua dalam Hukum Administrasi, bahwa “jabatan itu tetap, sedangkan pejabat yang berubah-ubah.

Perbuatan jabatan sudah pasti adalah perbuatan yang didasarkan pada kewenangan.

Kewenangan jabatan diberikan oleh UU. Jika ada seorang pejabat, melakukan perbuatan diluar dari wewenang yang diberikan oleh UU, maka pasti perbuatan tersebut adalah perbuatan yang akan ditanggung oleh pribadi, tidak ditanggung oleh jabatan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved