Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pencurian HP

Istri Nekat Curi HP di Pinrang, Suami Malah Serahkan ke Selingkuhan Buat Bayar Kost

Usai menerima handphone curian dari SA, FA malah memberikan dua unit handphone ke selingkuhannya berinisial NS (22) untuk dijual.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
Polres Pinrang
Tim Crime-Figthers Sat Reskrim Unit Resmob Polres Pinrang mengamankan pasangan suami-istri (pasutri) FA dan SA atas laporan pencurian handphone, Selasa (17/1/2022). Selain itu, polisi juga mengamankan NS dan AAD yang merupakan penadah. 

TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Tim Crime-Figthers Sat Reskrim Unit Resmob Polres Pinrang mengamankan pasangan suami istri (pasutri) atas laporan pencurian HP (handphone).

Pasutri tersebut berinisial lelaki FA (43) dan perempuan SA (40).

Selain itu, polisi juga mengamankan NS (22) yang merupakan selingkuhan FA.

Serta lelaki AAD (31) yang membeli hasil curian handphone tersebut.

Kanit Resmob Polres Pinrang Aiptu Syarir penangkapan keempat terduga pelaku berdasarkan laporan lelaki Nur Ali (40).

Tiga handphone miliknya hilang di dalam rumah di Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.

Unit Resmob pun melakukan penyelidikan dan  berhasil mengamankan pelaku tersebut.

"Empat terduga pelaku yang diamankan mempunyai peran yang berbeda-beda. Diantara pelaku itu adalah suami-istri yakni FA dan SA," kata Aiptu Syahrir saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Selasa (17/1/2023).

Dikatakan, awalnya perempuan SA masuk di dalam rumah korban dan berhasil mengambil tiga unit handphone merek Vivo Y16 warna hitam, Vivo Y91 dan merek Y91C.

Selanjutnya, lelaki  FA bertugas menunggu di luar sembari mengamati keadaan.

Usai berhasil mengambil tiga handphone, SA langsung keluar dan pergi bersama FA meninggalkan rumah korban.

"SA memberikan tiga unit HP yang telah dicuri itu ke suaminya, FA untuk dijual," ucapnya.

Usai menerima handphone dari SA, FA malah memberikan dua unit handphone ke selingkuhannya berinisial NS (22) untuk dijual.

Baca juga: Waspada, Barru Lagi Marak Pencuri Sapi, Kades: Sisa Kepala dan Tulangnya Disisakan

Baca juga: Polsek Wara Palopo Bebaskan Ibu Hamil yang Curi HP untuk Beli Susu Anak

NS menjual handphone tersebut ke laki-laki berinisial AAD (31) dengan merek VIVO Y16 seharga Rp 700 ribu dan VIVO Y91C seharga Rp 280 ribu.

Hasil interogasi, FA mengakui ia menerima uang dari NS Rp 780 ribu.

"Sementara NS mengaku jika ia menggunakan uang Rp 200 ribu dari hasil penjualan handphone tersebut untuk membayar sewa kostnya," ucapnya.

Saat ini keempat pelaku telah diamankan di Polres Pinrang guna penyelidikan lebih lanjut.

"Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.(*)

Laporan Wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved