Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pencurian HP

Nekat Curi HP di Sinjai, Wanita 31 Tahun Asal Gowa Terancam Lebaran di Sel Tahanan

Pelaku DW diamankan di BTN Bumi Tirta Nusantara, Kecamatan Sinjai Utara, Senin (1/4/2024) sekitar pukul 00.15 Wita.

Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Hasriyani Latif
Polres Sinjai
Kalose foto DW pencuri HP di Sinjai dan barang bukti yang diamankan polisi. 

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - DW (31) wanita asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan terancam lebaran di sel tahanan.

DW ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai usai mencuri HP.

Pelaku DW diamankan di BTN Bumi Tirta Nusantara, Kecamatan Sinjai Utara, Senin (1/4/2024) sekitar pukul 00.15 Wita.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah, pelaku adalah perempuan DW (31) warga Kabupaten Gowa.

Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 81 /III/ 2024/ SPKT / Polres Sinjai / tanggal 29 Maret 2024.

Korbannya seorang mahasiswa bernama Hasrul Gunawan (25).

Pencurian terjadi di Jl Persatuan Raya, Sinjai Utara, Jumat (29/3/2024).

Iptu Andi Rahmatullah mengatakan awalnya ada dua orang mampir ke counter milik korban.

Kedua pelaku berteman ingin membeli kartu data di counter milik korban lalu pada saat itu pelaku memanfaatkan kesempatan.

Pelaku beraksi mengambil HP di atas meja disaat korban sedang melayani teman pelaku.

"Berdasarkan Laporan polisi ini, Sat Reskrim Polres Sinjai melakukan serangkaian penyelidikan pencurian handphone tersebut, dan  mengantongi alamat pelaku,” katanya.

Baca juga: Detik-detik Pria Berkaos Merah di Makassar Curi Hp di Toko Kelontong, Aksinya Terekam CCTV

Kemudian Tim Resmob Polres Sinjai bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Setelah dilakukan interogasi terhadap terduga pelaku, DW mengakui mengambil HP milik korban yang di cas di atas meja kaca.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa handphone, helm, tas, kacamata, masker.

“Pelaku diamankan di Mapolres Sinjai bersama barang buktinya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved