Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Korupsi

Seret Nama Pejabat, Kejari Enrekang Janji Usut Tuntas Kasus Korupsi Proyek RS Mitra Pratama Belajen

Saat ini Kejari Enrekang terus melakukan penyidikan dengan menghadirkan tersangka beserta bukti-bukti.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/ERLAN SAPUTRA
Haris Amin selaku pejabat Pemkab Enrekang ditetapkan tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan anggaran perencanaan pembangunan RS Mitra Pratama Belajen, Rabu (11/1/2023). Kejari Enrekang berjanji akan mengusut tuntas kasus korupsi penyalahgunaan anggaran perencanaan proyek pembangunan Rumah Sakit Mitra Pratama Belajen. 

TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang berjanji akan mengusut tuntas kasus korupsi penyalahgunaan anggaran perencanaan proyek pembangunan Rumah Sakit Mitra Pratama Belajen.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Andi Zainal mengungkapkan akan terus mengembangkan kasus korupsi yang menyeret nama pejabat Pemerintah Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.

"Namanya ada penambahan tersangka, selalu ada kemungkinan karena kita didasari oleh alat-alat bukti dan ketika itu terpenuhi maka kita tetapkan tersangka," ujar Andi Zainal saat ditemui di kawasan Kantor Kejari Enrekang, Kamis (12/1/2023).

Saat ini Kejari Enrekang terus melakukan penyidikan dengan menghadirkan tersangka beserta bukti-bukti.

"Ini akan terus berlanjut pengembangan penyidikannya," ujarnya.

Untuk diketahui, Kejari Enrekang telah menetapkan empat tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan anggaran perencanaan pembangunan RS Mitra Pratama Belajen.

Satu dari empat tersangka adalah Kabid Penanggulangan Penyakit Menular (P2M) Dinas Kesehatan Enrekang Haris Amin sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Kemudian, tiga tersangka lainnya adalah Direktur Utama (Dirut) PT Teknik Eksakta AAS, AW selaku team leader, kemudian MAH selaku staf team leader.

"Untuk yang ketiga tersangka dari PT Teknik Eksata, sudah dalam tahap penuntutan sidang di Pengadilan Tipikor Makassar," katanya.

Sementara, Haris Amin masih ditahan di Rutan Kelas IIB Enrekang selama 20 hari, terhitung 11-30 Januari 2023 lantaran masih dalam tahap penyidikan.

Baca juga: Kejaksaan Rilis Cara Pejabat Pemkab Enrekang Korupsi Proyek RS Mitra Pratama Belajen

Baca juga: Breaking News: Kejari Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek RS Mitra Pratama Belajen Enrekang

Hal ini tertuang dalam surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Nomor: PRINT-01/P.4.24/Fd.1/01/2023 tanggal 11 Januari 2023.

Haris Amin berperan dalam perkara Tipikor penyalahgunaan anggaran perencanaan proyek pembangunan RS Pratama Sudu Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2021.

Haris Amin membiarkan pihak rekanan kerja untuk tidak menggunakan tenaga ahli yang berkompeten atau memenuhi syarat sesuai yang ada dalam dokumen penawaran pada saat proses lelang paket pekerjaan.

Atas perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 287.879.215 dari nilai proyek Rp 584.202.000.

Para tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Kejari Sidrap Tangani 4 Kasus Korupsi Sepanjang Tahun 2022

Baca juga: Terungkap, Identitas Pejabat Pemkab Enrekang Terlibat Korupsi Proyek RS Mitra Pratama

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved