Tersangka Baru Kasus RS Mitra
Terungkap, Identitas Pejabat Pemkab Enrekang Terlibat Korupsi Proyek RS Mitra Pratama
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari, Andi Zainal usai memeriksa tersangka HA di kantor Kejari Enrekang, Rabu (11/1/2023).
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG - Kabid Penanggulangan Penyakit Menular (P2M) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Enrekang, Haris Amin sementara ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB (Rutan) selama 20 hari kedepan.
Penahanan tersebut mulai terhitung sejak hari ini, Rabu (11/1/2023) hingga Selasa (30/1/2023).
Haris Amin (HA) ditetapkan tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan anggaran perencanaan pembangunan Rumah Sakit Mitra Pratama Belajen Tahun Anggaran 2021.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari, Andi Zainal usai memeriksa tersangka HA di kantor Kejari Enrekang, Rabu (11/1/2023).
"Setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih lima jam dengan bukti-bukti yang ada, maka HA resmi ditetapkan sebagai tersangka," ujar Andi Zainal.
Dalam perkara itu, HA memiliki tanggung jawab sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada ranah Dinkes Enrekang.
Andi Zainal menerangkan, tersangka dengan sadar mengetahui bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh rekanan kerja atau PT Teknik Eksakta tidak menggunakan tenaga ahli yang berkompeten.
"Dengan kata lain tidak memenuhi syarat sesuaiĀ yang ada dalam dokumen penawaran pada saat proses lelang paket pekerjaan," ungkapnya.
Kendati demikian, HA yang seharusnya membatalkan kontrak kerja paket pekerjaan, malah melanjutkan pekerjaan.
Alhasil, tim penyidik kejari menindaklanjuti perkara tersebut yang jelas-jelas merugikan anggaran negara.
Berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan nomor: PE.03.03/SR-1076/PW21/5/2022 tanggal 05 Desember 2022 sebesar Rp 287.879.215 juta dari nilai kontrak Rp. 584.202.000 juta.
"Kasus ini akan terus bergulir, jadi selama ada penambahan tersangka maka kemungkinan ada tersangka baru, karena kita didasari dengan bukti-bukti," pungkasnya.
Tersangka HA dinilai terbukti bersalah melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya pada Kamis (20/10/2022), tim Penyidik Kejari telah menetapkan tiga tersangka kasus yang sama.
Masing-masing tersangka adalah berasal dari perusahaan perencanaan konstruksi di PT Teknik Eksata.
Adapun identitas dari ketiga tersangka korupsi proyek tersebut diantaranya, AAS selaku direktur utama (dirut), AW selaku team leader, dan MAH selaku staf team leader.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.