Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Korupsi

Kejari Sidrap Tangani 4 Kasus Korupsi Sepanjang Tahun 2022

Untuk kasus korupsi sepanjang tahun 2022 yang ditangani Kejari Sidrap itu ada empat perkara.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
Freepik.com
Ilustrasi korupsi - Sepanjang tahun 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap menangani empat kasus korupsi. Empat kasus korupsi ini sudah masuk pada tahan penyidikan dan penuntutan hingga vonis. 

TRIBUNSIDRAP.COM, SIDRAP - Sepanjang tahun 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap menangani empat kasus korupsi

Empat kasus korupsi ini sudah masuk pada tahan penyidikan dan penuntutan hingga vonis.

Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Kejari Sidrap, Adityo Ismutomo, Senin (2/1/2023). 

"Untuk kasus korupsi sepanjang tahun 2022 yang ditangani Kejari Sidrap itu ada empat perkara. Rinciannya, tiga masih tahap penyidikan dan satu tuntunan yang baru-baru ini telah divonis," tuturnya.

Kasus yang telah vonis yakni kasus korupsi penyalahgunaan dana rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2018. 

"Terdakwa bedah rumah yakni SL ini baru-baru divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Untuk kerugian negara sebanyak Rp 434 juta," ucapnya. 

Selanjutnya, kasus Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun anggaran 2016-2018. Tersangkanya  inisial AA dan W.

Aditya mengatakan, kerugian negara dari kasus JKN ini masih dalam tahap penghitungan.

"Kerugiannya masih dalam tahap perhitungan. Tersangkanya juga belum kami tahan," ujarnya.

Kasus ketiga yakni kasus dugaan korupsi di Desa Teppo tahun anggaran 2018-2019. 

"Kasus dugaan korupsi Desa Teppo ini belum ada penetapan tersangka. Untuk kerugian negaranya kita juga masih hitung," sebutnya. 

Selanjutnya, Kejari Sidrap menangani kasus timbunan Rumah Sakit (RS) Pratama Tanru Tedong.

"Kasus ini melibatkan tersangka inisial NS tahun anggaran 2020 dan masih dalam tahap penyelidikan," imbuhnya.(*)

Laporan Wartawan Tribunsidrap.com, Nining Angreani

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved