Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tersangka Baru Kasus RS Mitra

Breaking News: Kejari Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek RS Mitra Pratama Belajen Enrekang

"Betul, HA sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa dengan cukup bukti," jelas Andi Zainal di kantor Kejari Enrekang.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/ERLAN SAPUTRA
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Enrekang, menetapkan satu tersangka baru kasus penyalahgunaan anggaran perencanaan pembangunan Rumah Sakit Mitra Pratama Belajen, Rabu (11/1/2023).   

TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Enrekang, menetapkan satu tersangka baru kasus penyalahgunaan anggaran perencanaan pembangunan Rumah Sakit Mitra Pratama Belajen, Rabu (11/1/2023).

Kasi Intelejen Kejari Enrekang, Andi Zainal mengatakan tersangka yang baru ditetapkan tersebut adalah Haris Amin (HA) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

"Betul, HA sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa dengan cukup bukti," jelas Andi Zainal di kantor Kejari Enrekang.

Sebelumnya, Penyidik Kejari Enrekang telah menetapkan tiga tersangka.
Ketiga tersangka itu, masing-masing dari PT. Teknik Eksakta yang merupakan perusahaan desain konstruksi bangunan yang beralamat di Jl Minasa Upa, Kota Makassar.

Di antaranya, AAS direktur utama (dirut), AW selaku team leader, dan MAH sebagai staf team leader.

Meski begitu, Andi Zainal mengatakan, ketiga tersangka belum bisa dipublikasikan identitasnya mengingat adanya aturan atau standar operasional prosedur (SOP).

Dari alamat tersangka, satu orang merupakan warga Surabaya dan dua warga Makassar.

Masing-masing adalah AAS selaku direktur, AW selaku Team leader dan MAH selaku staff team leader. 

Nilai kontrak pekerjaan perencanaan pembangunan RS Pratama Sudu ini senilai Rp584.202.000 tahun anggaran 2021. 

Dikesempatan itu, Andi Enal menegaskan, kasus tersebut akan terus bergulir dengan menghadirkan tersangka, bukti-bukti, hingga sejumlah saksi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved