Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejaksaan Rilis Cara Pejabat Pemkab Enrekang Korupsi Proyek RS Mitra Pratama Belajen

Akan tetapi, dalam proses pengerjaannya, ditemukan beberapa unsur perbuatan melawan hukum yang diduga memunculkan kerugian uang negara.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/ERLAN SAPUTRA
Tersangka Haris Amin usai diperiksa dan ditetapkan tersangka oleh Penyidik Kejari Enrekang, Sulawesi Selatan, Rabu (11/1/2023) 

TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang menjelaskan duduk perkara kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan anggaran perencanaan proyek pembangunan RS Mitra Pratama Belajen Tahun Anggaran 2021, Rabu (11/1/2023).

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari, Andi Zainal mengungkapkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang dalam hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes) bekerja sama dengan PT Teknik Eksakta.

Kerjasama itu dilakukan untuk menggarap perencanaan proyek pembangunan rumah sakit itu dengan nilai kontrak Rp 584.202.000 dari nilai pagu Rp. 600.000.000 juta.

Akan tetapi, dalam proses pengerjaannya, ditemukan beberapa unsur perbuatan melawan hukum yang diduga memunculkan kerugian uang negara.

Menurut Andi Zainal, kasus yang menyeret Kabid Penanggulangan Penyakit Menular (P2M) Dinas Kesehatan Enrekang, Haris Amin (HA) punya tanggung jawab selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Haris Amin juga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Haris Amin sejatinya sadar dan mengetahui bahwa pekerjaan tersebut tidak memakai tenaga ahli yang berkompeten.

"Dengan kata lain, tidak memenuhi syarat sesuai yang ada dalam dokumen penawaran pada saat proses lelang paket pekerjaan," ungkapnya.

Namun, mereka rupanya tetap melanjutkan pekerjaan perencanaan pembangunan rumah sakit tersebut.

Hal ini juga melanggar peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya terkait kesalahan dokumen pemilihan. 

"Berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Sulawesi Selatan, yakni sebesar Rp. 287.879.215 juta," ujar Andi Zainal.

Selain Haris Amin, Lenyidik Kejari Enrekang juga telah menetapkan tiga tersangka lain dari PT Teknik Eksakta.

Adapun peran ketiga tersangka dalam perkara Tipikor itu adalah sebagai berikut:

Tersangka AAS telah meminjamkan perusahaan PT. Teknik Eksata terhadap Tersangka MAH dan mendapatkan fee sebesar 7 persen dari nilai kontrak pekerjaan perencanaan pembangunan rumah sakit tersebut sekitar Rp.27.000.000.

Tersangka AW bersama dengan tersangka MAH meminjam perusahaan PT Teknik Eksata kepada tersangka AAS lalu mengerjakan paket pekerjaan perencanaan pembangunan RS Mitra Pratama Belajen dengan nilai kontrak Rp. 584.202.000 dan telah dibayarkan 80 persen atau sekira Rp. 467.361.600 juta pada bulan Desember 2021. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved