Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawaslu Makassar Dalami Laporan Amelia

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar tengah dalami laporan dugaan pelanggaran anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar.

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Abdul Azis Alimuddin
amiruddin/tribunsidrap.com
Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah 

Bukan hanya itu, Amel juga sudah menyampaikan ke beberapa kerabat, keluarga, termasuk orangtuanya jika ia akan dilantik sebagai PPK.

Sayang, 12 jam sebelum dilantik, Amel tetiba ditelepon oleh petugas KPU Makassar, dirinya batal dilantik.

“Saya tiba-tiba ditelpon waktu 3 Januari jam 8 malam kalau besoknya saya tidak jadi dilantik,” kata Amel.

“Padahal saya sudah siap sekali dilantik. Kebayaku juga sudah saya siapkan. Saya sudah siap sekali secara mental,” Amel menambahkan.

Ia mengaku mendapat informasi bahwa Amel batal dilantik karena ada aduan masyarakat jika dirinya terdaftar sebagai anggota partai politik.

Aduan tersebut, kata Amel sebenarnya sudah lama. Masih saat proses pendaftaran.

Namanya terdaftar sebagai Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Makassar.

Namun, ia sudah membantah itu. Amel telah mendatangi kantor Gerindra Makassar untuk meminta klarifikasi bahwa dirinya tidak pernah mendaftar.

“Saya tidak tahu kalau terdaftar di Partai Gerindra. Ikut kegiatannya saja saya tidak pernah apalagi mendaftar jadi anggota,” kata Amel.

Awalnya, pengurus Gerindra membuatkan Amel surat pengunduran diri dari keanggotaan partai, tapi merasa tidak puas jika surat pengunduran diri.

Sebab Amel menyebutkan dirinya tidak pernah menjadi anggota. Sehingga, pengurus Gerindra membuatkan surat pernyataan bahwa ia bukan anggota partai.

“Awalnya surat pengunduran diri. Isinya lengkap dengan jabatan wakil sekretaris. Tapi saya merasa tidak cocok kalau pengunduran diri. Jadi saya minta diganti. Jadi diganti bahwa bukan anggota Gerindra,” katanya.

Surat tersebut kemudian diserahkan ke KPU Makassar. Amel kemudian sempat disidang pada 26 Desember 2022 lalu perihal keanggotaan partai itu.

“Saya jelaskan waktu itu kalau saya bukan orang partai politik. Tidak pernah ikut partai maupun kegiatan. Saya sampaikan kalau namaku dicatut,” ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved