Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawaslu Makassar Dalami Laporan Amelia

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar tengah dalami laporan dugaan pelanggaran anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar.

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Abdul Azis Alimuddin
amiruddin/tribunsidrap.com
Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah 

TRIBUN-TIMUR.COM MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar tengah dalami laporan dugaan pelanggaran anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar.

Demikian dikatakan Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah.

“Kami sudah tindak lanjuti. Kami masih mendalami laporan dengan kajian awal,” kata Dede, Kamis (12/1/2023).

Ia menyebut dalam waktu satu atau dua hari kedepan, Bawaslu menyampaikan hasil pendalaman dan kajiannya terkait laporan tersebut.

“Setelah itu, pasti ada proses untuk menentukan jenis pelanggaran terlapor,” Dede menambahkan.

Ia memastikan seluruh laporan yang masuk ke Bawaslu ditindaklanjuti sesuai mekanisme penanganan pelanggaran di Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022.

“Kalau sudah memenuhi syarat formilnya, kita akan plenokan untuk menentukan tindak lanjutnya,” jelasnya menambahkan.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar dirundung masalah baru.

Satu dari 75 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024 yang lolos seleksi batal dilantik.

Amelia (31), sedianya dilantik pada 4 Januari 2023.

Namun, KPU batal melantik. Akibatnya, Amelia lapor KPU ke Bawaslu Makassar, Rabu (11/1/2023).

“Saya merasa dirugikan. Jadi ke Bawaslu mencari kebenaran,” ungkap Amelia, Kamis (12/1/2023).

Amel sapaannya mengaku dipermalukan karena ia sempat dipuji oleh komisioner saat proses seleksi.

Mulai seleksi tertulis, wawancara hingga namanya diumumkan berada pada urutan keempat PPK Mariso.

Menjelang pelantikan, Amel sudah mempersiapkan segala persiapan pelantikan. Seperti kebaya yang akan digunakan pada pelantikan.

Bukan hanya itu, Amel juga sudah menyampaikan ke beberapa kerabat, keluarga, termasuk orangtuanya jika ia akan dilantik sebagai PPK.

Sayang, 12 jam sebelum dilantik, Amel tetiba ditelepon oleh petugas KPU Makassar, dirinya batal dilantik.

“Saya tiba-tiba ditelpon waktu 3 Januari jam 8 malam kalau besoknya saya tidak jadi dilantik,” kata Amel.

“Padahal saya sudah siap sekali dilantik. Kebayaku juga sudah saya siapkan. Saya sudah siap sekali secara mental,” Amel menambahkan.

Ia mengaku mendapat informasi bahwa Amel batal dilantik karena ada aduan masyarakat jika dirinya terdaftar sebagai anggota partai politik.

Aduan tersebut, kata Amel sebenarnya sudah lama. Masih saat proses pendaftaran.

Namanya terdaftar sebagai Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Makassar.

Namun, ia sudah membantah itu. Amel telah mendatangi kantor Gerindra Makassar untuk meminta klarifikasi bahwa dirinya tidak pernah mendaftar.

“Saya tidak tahu kalau terdaftar di Partai Gerindra. Ikut kegiatannya saja saya tidak pernah apalagi mendaftar jadi anggota,” kata Amel.

Awalnya, pengurus Gerindra membuatkan Amel surat pengunduran diri dari keanggotaan partai, tapi merasa tidak puas jika surat pengunduran diri.

Sebab Amel menyebutkan dirinya tidak pernah menjadi anggota. Sehingga, pengurus Gerindra membuatkan surat pernyataan bahwa ia bukan anggota partai.

“Awalnya surat pengunduran diri. Isinya lengkap dengan jabatan wakil sekretaris. Tapi saya merasa tidak cocok kalau pengunduran diri. Jadi saya minta diganti. Jadi diganti bahwa bukan anggota Gerindra,” katanya.

Surat tersebut kemudian diserahkan ke KPU Makassar. Amel kemudian sempat disidang pada 26 Desember 2022 lalu perihal keanggotaan partai itu.

“Saya jelaskan waktu itu kalau saya bukan orang partai politik. Tidak pernah ikut partai maupun kegiatan. Saya sampaikan kalau namaku dicatut,” ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved