Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sulsel Sudah Mandiri, Tidak Ada Lagi Daerah Tertinggal

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Hamka B Kady mengapresiasi upaya pemerintah membangun daerah tertinggal.

|
DOK PRIBADI
Anggota Komisi V DPR RI Hamka B Kady apresiasi upaya pemerintah membangun daerah tertinggal. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Hamka B Kady mengapresiasi upaya pemerintah membangun daerah tertinggal.

Hal itu dikatakan, menanggapi Peraturan Menkeu Nomor: 208/PMK.07/2022, tentang pengelolaan insentif fiskal, pemerintah akan menggelontorkan dana Rp1 triliun untuk pembangunan infrastruktur bersifat inklusif di 62 daerah tertinggal.

“Saya apresiasi kalau memang ada anggaran Rp1 triliun untuk melakukan bantuan-bantuan untuk infrastruktur,” ujarnya, Rabu (21/6/2023).

Menurut Hamka B Kady, pemerintah memang perlu lebih banyak andil untuk pembangunan daerah tertinggal dari sisi infrastruktur.

Apalagi, bila kebijakan itu mampu mendorong daerah tersebut lebih sejahtera dan mandiri.

Infrastruktur juga menjadi tumpuan bagi masyarakat dan bisa mendukung kegiatan ekonomi di daerah tertinggal.

“Kalau itu yang dimaksudkan Menteri Keuangan untuk meningkatkan bagaimana daerah tertinggal menjadi maju, saya kira itu menurut saya bagus dan bisa ditindaklanjuti,” Hamka B Kady menambahkan.

Politisi senior Partai Golkar itu menambahkan, tidak ada lagi desa tertinggal termasuk di daerah Sulsel.

“Sekarang sudah tidak ada daerah tertinggal kalau untuk ukuran Menteri Desa. Kalau di Sulsel itu sudah tidak ada lagi, karena sudah mandiri. Sulawesi Selatan itu SK Menteri Desa itu sudah tidak ada desa tertinggal,” katanya.

Meski sudah tidak ada desa tertinggal, menurut Hamka B Kady harus ada pembinaan-pembinaan.

“Bantuan dari Kementerian Desa itu hanya stimulan, tidak semua diberikan, oleh karena itu semua kemandirian mereka itu sangat diharapkan, kalau dikasih semuanya tentu tidak ada anggaran,” katanya.

“Kemandirian di sini menggunakan dana desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan maksimal,” Hamka B Kady menambahkan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved