Bawaslu Makassar Dalami Laporan Amelia
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar tengah dalami laporan dugaan pelanggaran anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar.
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar tengah dalami laporan dugaan pelanggaran anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar.
Demikian dikatakan Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah.
“Kami sudah tindak lanjuti. Kami masih mendalami laporan dengan kajian awal,” kata Dede, Kamis (12/1/2023).
Ia menyebut dalam waktu satu atau dua hari kedepan, Bawaslu menyampaikan hasil pendalaman dan kajiannya terkait laporan tersebut.
“Setelah itu, pasti ada proses untuk menentukan jenis pelanggaran terlapor,” Dede menambahkan.
Ia memastikan seluruh laporan yang masuk ke Bawaslu ditindaklanjuti sesuai mekanisme penanganan pelanggaran di Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022.
“Kalau sudah memenuhi syarat formilnya, kita akan plenokan untuk menentukan tindak lanjutnya,” jelasnya menambahkan.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar dirundung masalah baru.
Satu dari 75 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024 yang lolos seleksi batal dilantik.
Amelia (31), sedianya dilantik pada 4 Januari 2023.
Namun, KPU batal melantik. Akibatnya, Amelia lapor KPU ke Bawaslu Makassar, Rabu (11/1/2023).
“Saya merasa dirugikan. Jadi ke Bawaslu mencari kebenaran,” ungkap Amelia, Kamis (12/1/2023).
Amel sapaannya mengaku dipermalukan karena ia sempat dipuji oleh komisioner saat proses seleksi.
Mulai seleksi tertulis, wawancara hingga namanya diumumkan berada pada urutan keempat PPK Mariso.
Menjelang pelantikan, Amel sudah mempersiapkan segala persiapan pelantikan. Seperti kebaya yang akan digunakan pada pelantikan.
| Musim Pancaroba, Guru Besar FKM UMI Prof Andi Rizki Amelia: Waspadai Penyakit Menular |
|
|---|
| Amelia Art Toraja Angkat Warisan Budaya Toraja Lewat Produk Kreatif Bersama JNE |
|
|---|
| Kuota 30 Persen Perempuan Hanya Manis di Regulasi |
|
|---|
| Dilema Pembiayaan Partai Politik |
|
|---|
| Saatnya Meninjau Ulang Parliamentary Threshold 4 Persen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/sidrap_20180221_211247.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.