Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

3.004 Pelamar Berebut Kursi PPS, Besok KPU Umumkan Verifikasi Administrasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah menutup pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
SITI AMINAH/TRIBUN TIMUR
Komisioner KPU Makassar Endang Sari. Diketahui 3.004 warga Makassar bersaing memperebutkan kursi PPS di tingkat kelurahan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah menutup pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS).

3.004 warga Makassar bersaing memperebutkan kursi PPS di tingkat kelurahan.

Komisioner KPU Makassar Endang Sari mengatakan, sebelumnya telah dilakukan perpanjangan pendaftaran karena ada 24 kelurahan yang belum memenuhi kuota.

Idealnya, pendaftar masing-masing kelurahan dua kali lipat dari kebutuhan.

Minimal, masing-masing PPS didaftar oleh enam pelamar untuk bisa melaju ke tahap berikutnya.

"Itu sesuai dengan pedoman teknis pembentukan badan Adhoc KPT KPU RI nomor 534 tahun 2022. Kami ambil dua kali kebutuhan makanya tiap PPS 6 yg akan lanjut ke tahap selanjutnya," ucap Endang Sari saat ditemui di Hotel Claro Makassar Jl AP Pettarani, Rabu (4/1/2023).

Baca juga: 75 Panitia Pemilihan Kecamatan Dilantik, Ketua KPU Makassar Minta PPK Jaga Integritas 

Baca juga: Sehari Sebelum Pelantikan, KPU Makassar Ganti 1 Petugas PPK Gegara Ketahuan Terdaftar di Parpol

KPU kabupaten kota kata Endang, dapat melanjutkan tahapan pembentukan PPS sepanjang jumlah peserta yang mendaftar tidak kurang dari jumlah kebutuhan PPS

Rencananya verifikasi administrasi bakal diumumkan besok, Kamis (5/1/2023).

Kemudian akan dilanjutkan dengan seleksi Computer Assisted Test (CAT).

Sesuai jadwal, CAT bakal dilakukan pada 6-11 Januari ini.

CAT akan dilangsungkan di salah satu kampus besar di Kota Makassar.

"Bukan Unhas lagi, kami harus memastikan ketersediaan alat tidak menganggu kelancaran CAT," katanya.

Adapun jumlah PPS yang dibutukan sebanyak 459 orang.

Mereka akan tersebar di 153 kelurahan di Kota Makassar.

Masing-masing akan diisi oleh tiga PPS.

Untuk diketahui, puluhan ribu penyelenggara Badan Adhoc bakal direkrut KPU Makassar.

Rinciannya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 15 Kecamatan sebanyak 75 orang.

Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 153 Kelurahan sebanyak 459 orang.

Serta Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dengan estimasi 4174 Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 29.218 orang.  (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved