Tuntutan 17+8 Deadline, Pengamat Unhas Sebut Keluhan Masyarakat
Rizal Fauzi menjelaskan, dalam teori advokasi kebijakan itu banyak tahapan. Mesti dimulai dari agenda setting.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Jumat (5/9/2025) batas akhir pemerintah menindaklanjuti tuntutan 17+8 koalisi masyarakat sipil.
Tuntutan ini tersusun dua bagian. Pertama, 17 tuntutan mesti diselesaikan dalam sepekan.
Kedua delapan tuntutan diberi batas waktu selama setahun untuk dituntaskan.
Poin-poin tuntutan diarahkan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Umum Partai Politik (Parpol), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kementerian di sektor ekonomi.
Pengamat Pemerintahan dan Kebijakan Publik Rizal Fauzi mengatakan, tuntutan 17+8 menjadi keluhan masyarakat sejauh ini.
Olehnya, pemerintah perlu perbaiki komunikasi publiknya.
Pejabat berhati-hati berbicara agar tak menyulut emosi publik.
Namun, mereka harus memberikan penjelasan terkait fenomena yang terjadi, termasuk kebijakan yang berjalan.
“Tentu kita ingin pemerintah tak hanya transparan, tapi akuntabel, dalam artian harus bertanggung jawab," katanya saat dihubungi Tribun-Timur.com, Jumat (5/9/2025).
Menurut Rizal Fauzi sangat penting pemerintah menjelaskan ke publik tahapan dilalui dan bagaimana tuntutan itu diakomodir.
Di lain sisi, publik harus dewasa melihat tuntutan 17+8 tersebut.
Pasalnya, dalam mekanisme kebijakan publik, kata dia, tuntutan itu tidak rasional dijalankan dalam waktu dekat, kecuali melalui Dekrit dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) .
Ia juga meminta pemerintah pusat meninjau kembali soal desentralisasi anggaran ke daerah.
“Memfokuskan kembali anggaran ke daerah-daerah sehingga perputaran ekonomi bertumbuh dengan baik,” tutur Akademisi Universitas Hasanuddin ini.
Koalisi masyarakat sipil tentu perlu mengawasi benar-benar tuntutan 17+8. Jangan sampai hal tersebut menjadi angin lalu bagi pemerintah.
WR I Serta Direktur Kemahasiswaan dan Para Dekan Dampingi Mahasiswa Unhas Aksi Damai di Makassar |
![]() |
---|
Mahasiswa Unhas Kecam Rantis Brimob Lindas Driver Ojol Affan, Demo Tutup Jalan Perintis Kemerdekaan |
![]() |
---|
Marhaen Hardjo Tampil Beda saat Daftar Calon Rektor Unhas 2026–2030 |
![]() |
---|
Antisipasi Krisis Air Bersih: Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Harga Mati |
![]() |
---|
Pakar Hukum Unhas Dorong Annar Lapor Polisi Jika Punya Bukti Diminta Rp5 Milliar Oknum Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.