Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tuntutan 17+8 Deadline, Pengamat Unhas Sebut Keluhan Masyarakat

Rizal Fauzi menjelaskan, dalam teori advokasi kebijakan itu banyak tahapan. Mesti dimulai dari agenda setting.

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Munawwarah Ahmad
HANDOVER
Pengamat Pemerintahan dan Kebijakan Publik Rizal Fauzi. Rizal Fauzi 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Jumat (5/9/2025) batas akhir pemerintah menindaklanjuti tuntutan 17+8 koalisi masyarakat sipil.

Tuntutan ini tersusun dua bagian. Pertama, 17 tuntutan mesti diselesaikan dalam sepekan.

Kedua delapan tuntutan diberi batas waktu selama setahun untuk dituntaskan.

Poin-poin tuntutan diarahkan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Umum Partai Politik (Parpol), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kementerian di sektor ekonomi.

Pengamat Pemerintahan dan Kebijakan Publik Rizal Fauzi mengatakan, tuntutan 17+8 menjadi keluhan masyarakat sejauh ini.

Olehnya, pemerintah perlu perbaiki komunikasi publiknya. 

Pejabat berhati-hati berbicara agar tak menyulut emosi publik.

Namun, mereka harus memberikan penjelasan terkait fenomena yang terjadi, termasuk kebijakan yang berjalan.

“Tentu kita ingin pemerintah tak hanya transparan, tapi akuntabel, dalam artian harus bertanggung jawab," katanya saat dihubungi Tribun-Timur.com, Jumat (5/9/2025).

Menurut Rizal Fauzi sangat penting pemerintah menjelaskan ke publik tahapan dilalui dan bagaimana tuntutan itu diakomodir.

Di lain sisi, publik harus dewasa melihat tuntutan 17+8 tersebut.

Pasalnya, dalam mekanisme kebijakan publik, kata dia, tuntutan itu tidak rasional dijalankan dalam waktu dekat, kecuali melalui Dekrit dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) .

Ia juga meminta pemerintah pusat meninjau kembali soal desentralisasi anggaran ke daerah.

“Memfokuskan kembali anggaran ke daerah-daerah sehingga perputaran ekonomi bertumbuh dengan baik,” tutur Akademisi Universitas Hasanuddin ini.

Koalisi masyarakat sipil tentu perlu mengawasi benar-benar tuntutan 17+8. Jangan sampai hal tersebut menjadi angin lalu bagi pemerintah.  

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved