Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Narkoba

Selama 2022 Polres Parepare Amankan 12 Kilogram Sabu dan 3.000 Pil Ekstasi

Selama tahun 2022, Polres Parepare mengamankan 12 kilogram narkoba jenis sabu dan 3.000 pil ekstasi.

Penulis: M Yaumil | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/M YAUMIL
Kapolres Parepare AKBP Andiko Wicaksono di Mapolres Parepare, Jl Andi Mappatola, Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Minggu (1/1/2023). Selama tahun 2022, Polres Parepare mengamankan 12 kilogram narkoba jenis sabu dan 3.000 pil ekstasi. 

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Selama tahun 2022, Polres Parepare mengamankan 12 kilogram narkoba jenis sabu dan 3.000 pil ekstasi.

Hal itu disampaikan Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono saat rilis capaian tahunan di Mapolres Parepare, Jl Andi Mappatola, Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Minggu (1/1/2023).

"Secara umum barang bukti narkoba berhasil diamankan pada kegiatan penindakan narkoba sebanyak 12 kg narkoba jenis sabu dan 3.000 pil ekstasi," katanya.

Selain itu adajuga ganja kering sebesar 46 gram berhasil diamankan.

Dari data yang ada, laporan yang masuk terkait narkotika sebanyak 58 kasus.

Sementara yang terselesaikan hanya 53 kasus selama tahun 2022 atau 91,37 persen yang selesai dari total laporan.

"Sementara 2022 kasus narkotika persentasenya 91,37 persen dari total laporan," ujarnya.

"Permasalahan narkoba tidak hanya di Parepare saja. Narkoba memang masih menjadi ancaman yang nyata sampai saat ini," jelasnya.

Capaian penyelesaian kasus narkotika tahun 2021 lebih bagus dibanding tahun 2022.

Tahun 2021, laporan yang masuk 54 dan yang selesai 56 dengan persentase 103,74 persen.

"Kebetulan langkah-langkah yang kita ambil saat ini memang termasuk ada peningkatan di tahun 2022 dibanding tahun lalu," ujarnya.

Baca juga: Polres Pelabuhan Makassar Tangkap 22 Kilogram Sabu Sepanjang 2022, Tertinggi di Sulsel

Baca juga: Kasus Perlindungan Anak Jadi Laporan Tertinggi di Polres Parepare Selama Tahun 2022

"Itu karena ancaman tersebut masih ancaman yang nyata mesikupun telah dilakukan upaya penindakan di beberapa lokasi," tambahnya.

Langkah kepolisian dalam mencegah peredaran narkoba dengan membuat kampung yang tangguh.

Kampung yang tangguh kemudian mempersempit gerakan pada pengedar di tingkat akar rumput.

"Upaya pencegahan salah satunya dengan menciptakan kampung tangguh yang tujuannya mengantisipasi peredaran narkoba yang mana disitu kita mempersempit gerakan pelaku narkoba," imbuhnya.

Akan tetapi, kasus narkotika tahun 2022 naik sebanyak empat kasus dari tahun lalu.

Baca juga: Polres Wajo Tangkap 2 Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti, Ini Identitasnya

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pria Diduga Bandar Sabu di Luwu Timur

Kemudian jumlah tersangka meningkat sebanyak 8 orang atau 12,30 persen.

Tahun 2022, ada 73 ditetapkan tersangka dan 65 orang tahun lalu.

Hal ini menjadi atensi tersendiri khususnya daerah pelabuhan sebagai pintu masuk barang haran itu.

Pelabuhan, kata Kapolres itu, masih menjadi atensi dalam target operasi.

"Pelabuhan tetap menjadi atensi utama kami sampai saat ini masih menjadi target operasi tetap berada di pelabuhan karena biar bagaimanapun Pelabuhan Parepare langsung terkoneksi dengan pelabuhan di Kalimantan," pungkasnya.(*)

Laporan Kontributor TribunParepare.com, M Yaumil

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved