Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Wajo Tangkap 2 Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti, Ini Identitasnya

Berawal dari informasi masyarakat terkait salah satu tempat di Kecamatan  Tanasitolo sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu.

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Barang Bukti 49,653 Narkotika jenis sabu dan 3 unit handphone diamankan Satresnarkoba Polres Wajo, Rabu (28/12/22). 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wajo berhasil mengungkap dan mengamankan 2 terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu, Rabu (28/12/2022).

Berawal dari informasi masyarakat terkait salah satu tempat di Kecamatan  Tanasitolo sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu.

Atas dasar tersebut, anggota Satres Narkoba melakukan serangkaian tindakan penyelidikan serta undercover buy dan berhasil mengungkap dan mengamankan kedua pelaku serta barang buktinya.

Pelaku inisial SL (37) dan RI (36) diamankan di Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo.

Dipimpin lansung Kasat Reskrim Narkoba, AKP Abdul Haris menyampaikan 2 terduga pelaku dengan barang bukti berupa kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 49,653 gram atau 1 bal dan 3 unit handpone.

“Kami berhasil mengamankan 2 terduga pelaku pengedar narkotika dan juga barang bukti". Ucapnya.

Abdul Haris menjelaskan kasus tersebut sesuai dengan pasal 114(2) subs pasal 112 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan dan dijerat hukuman pidana mati atau ataupun penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun," tegas Haris.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved