Opini
Kebijakan Wali Kota Makassar dan Konsep Good Governance
AAUPB dapat diibaratkan sebagai rambu lalu lintas dan pedoman perjalanan dalam rangka memperlancar hubungan pemerintahan.
Dalam menjalankan program-programnya, juga kembali penulis sampaikan bahwa haruslah dapat dijalankan dengan baik, bukan hanya pada saat diluncurkan/launching saja.
Namun dalam pengelolaan dan pengawasan program tersebut juga haruslah dapat dijalankan dengan baik agar program tersebut dapat berjalan secara berkelanjutan.
Berbagai reaksi oleh masyarakat, baik itu reaksi yang positif maupun yang negatif harus diperhatikan oleh pemerintah.
Bukan sebaliknya dengan tidak menghiraukan komentar yang dikeluarkan oleh masyarakat dan menganggap aspirasi masyarakat sebagai angin belaka, karena konsep good governance baru akan tercapai ketika hubungan antara pemerintah dan masyarakat dapat terjalin dengan harmonis.
Berdasarkan poin-poin yang telah penulis paparkan, besar harapan penulis agar pemerintah kota makassar menjalankan roda pemerintahan menjadi lebih baik dan dalam implementasinya program-program tersebut diharapkan dapat berjalan sesuai dengan tujuan diadakannya program tersebut.
Bukan hanya sekedar sebagai ajang seremonial semata, tetapi dapat berjalan efektif dalam proses pengawasan dan pengelolaannya juga.
Agar pengelolaan daerah yang dilakukan oleh pemerintah menjadi efektif bagi masyarakat dan pada kemajuan Negara ini dengan pembangunan nasional sesuai dengan yang diamanatkan oleh pembukaan alinea keempat Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).(*)